Pemilu 2024

Bawaslu RI Pastikan Tak Ada Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang

Bawaslu RI menyebut selama masa tenang dilarang adakan kampanye termasuk juga di media sosial. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024) tegaskan dilarang kampanye di medsos dalam masa tenang.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu RI menyebut selama masa tenang dilarang adakan kampanye termasuk juga di media sosial

Untuk itu Bawaslu RI bakal mengawasi media sosial untuk dapati kampanye yang dilakukan semua peserta Pemilu 2024.

Bawaslu RI mengancam tindakan pelanggaran jika ada yang kampanye di media sosial selama masa tenang ini.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty yang menegasksn seluruh akun medsos yang terdaftar di KPU RI harus mematuhi aturan yang ada.

"Kalau masih ada (postingan bersifat kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran," kata Lolly, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).

Sementara, kata Lolly, untuk akun medsos personal menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati ada atau tidaknya pelanggaran.

"Untuk medsos yang akunnya personal, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati kalau terdapat pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu)," jelas Lolly.

"Yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan, maka itu juga menjadi alasan bagi Bawaslu untuk melakukan takedown bersama Kominfo dan platform media sosial," sambungnya 

Lolly kemudian menegaskan, pihaknya akan membawa ke kepolisian, jika terdapat dugaan pelanggaran terkait UU ITE.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Bawaslu RI terus melakukan patroli siber selama 1x24 sepanjang masa tenang berlangsung.

Hal itu, pertama, dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi akun medsos yang terdaftar di KPU, namun masih menyampaikan kampanye pasangan calon tertentu.

"Dua, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun-akun personal itu tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya tak dilakukan," ucap Lolly.

"Karena kita punya UU ITE yang berlaku dan jadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan kewenangan (terhadap) pelanggaran lainnya," tuturnya.

Sebagai informasi, masa tenang berlangsung sejak Minggu (11/2/2024) hingga tanggal 13 Februari 2024.

Bawaslu Way Kanan Minta Parpol Turunkan APK

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved