Korupsi Dinas PMD Lampung Utara

Hakim Sakit, Sidang Eks Kadis PMD Lampung Utara Ditunda

Sidang perkara dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 ditunda hingga 22 Februari 2024.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kadis PMD Lampung Utara Abdurrahman dkk menghadiri sidang perkara dugaan korupsi bimtek kades  di Pn Tanjungkarang beberapa waktu lalu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang perkara dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 ditunda hingga 22 Februari 2024.

Penundaan tersebut dikarenakan tidak lengkapnya anggota majelis hakim.

Seharusnya sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi penasihat hukum dan terdakwa digelar pada Selasa (22/2/2024) ini.

Sidang terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim yang menangani perkara sakit.

"Berhubung ketua majelis yang mengadili sakit dan dirawat di rumah sakit, maka sidang ditunda," kata hakim.

"Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis Februari dengan agenda replik," terusnya.

Kasus tersebut menjerat eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman sebagai terdakwa.

Selain Abdurahman, ada pula tiga terdakwa lainnya yang diduga bersekongkol.

Mereka adalah Kabid di Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra, Kasi di Dinas PMD Lampung Utara Ngadiman, dan Nanang Furqon selaku rekanan.

Eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman sangat berharap dapat bebas dari dakwaan yang menjeratnya.

Hal itu dikatakan Abdurahman dalam sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (31/1/2024).

Dia mengaku ingin sekali terbebas dari tuntutan selama tiga tahun penjara yang telah dibacakan jaksa penuntut umum.

Abdurahman sangat menderita selama menjalani proses persidangan.

Ia mengklaim menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik.

"Saya juga dikriminalisasi oleh penyidik Polres Lampung Utara," kata Abdurahman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved