Korupsi Dinas PMD Lampung Utara

Hakim Sakit, Sidang Eks Kadis PMD Lampung Utara Ditunda

Sidang perkara dugaan korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 ditunda hingga 22 Februari 2024.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kadis PMD Lampung Utara Abdurrahman dkk menghadiri sidang perkara dugaan korupsi bimtek kades  di Pn Tanjungkarang beberapa waktu lalu. 

Hal itu setelah Abdurahman didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 25 juta.

Menurutnya, korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta bisa mendapatkan restorative justice sehingga tidak diseret ke meja hijau.

Sedangkan dalam proses hukum yang dijalani, ia menyebut sudah mengeluarkan hingga miliaran rupiah.

"Pada saat ini, Hakim Yang Mulia, harta saya tidak ada lagi. Anak saya putus sekolah. Fakta ini benar dan saya tak buat-buat," papar Abdurahman.

Selain itu, dalam aspek sosial, Abdurahman merasa iba kepada istri dan keluarganya.

Ia mengatakan, keluarganya sangat terbebani secara mental.

"Dengan perkara ini, penderitaan ini bukan hanya saya yang menanggung, tapi anak dan istri saya juga terkena dampaknya," kata dia.

Dengan itu, ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan dengan membebaskan dirinya dari dakwaan.

"Majelis hakim agar dapat mempertimbangkan rasa keadilan dengan membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," harapnya. 

Penasihat hukum terdakwa Abdurahman, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan, kliennya dalam perkara ini tak melakukan tindak pidana korupsi ataupun menerima gratifikasi.

Dia menyatakan, Abdurahman hanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, kita minta klien kami bisa bebas dari tuntutan hukum. Saya yakin 99 persen bahwa hakim memutus bebas klien kami, karena sudah sesuai dengan tupoksi, sudah sesuai aturan perundangan-undangan," kata dia, Kamis (1/2/2024).

Dalam perkara ini, Abdurahman didakwa menyimpangkan dana bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022.

Selain Abdurahman, ada tiga terdakwa lainnya yakni Kabid di Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra, Kasi di Dinas PMD Lampung Utara Ngadiman, dan rekanan bernama Nanang Furqon.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved