Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung Musnahkan 320 Surat Suara Rusak

Jelang hari pencoblosan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung‌ memusnahkan sebanyak 320 surat suara rusak dan cacat produksi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pramata
Proses pemusnahan kertas suara rusak di KPU Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jelang hari pencoblosan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung‌ memusnahkan 320 surat suara rusak dan cacat produksi.

Pemusnahan surat suara rusak dilangsungkan di Kantor KPU disaksikan Bawaslu, kepolisan dan perwakilan pemerintahan setempat, pada Selasa (13/2/2024).

Dari 320 surat suara itu, rincian surat suara presiden sebanyak 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD provinsi 54 lembar, DPRD kabupaten 40 lembar, dan DPD 120 lembar.

"Surat suara yang sudah disortir dan dilipat sudah terdistribusi 100 persen ke TPS (tempat pemungutan suara)," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi. 

Dedy melanjutkan, pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. 

"Biasanya cacat produksi dari percetakan, mulai dari gambarnya tidak jelas, warnanya berbeda dan sebagainya," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved