Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung: Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Pejabat Publik saat Nyoblos di TPS

KPU Bandar Lampung sebut tak ada perlakuan khusus bagi pejabat publik melakukan pencoblosan di TPS pada, 14 Febuari 2024 besok.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung sebut tidak ada perlakuan khusus saat pejabat publik melakukan pencoblosan di TPS pada, 14 Febuari 2024 besok.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan dalam proses pencoblosan semua diberlakukan sama.

"Bagi pejabat publik, gubernur, wali kota, ketua partai dan lain-lain tidak ada perlakuan khusus sama seperti masyarakat pada umumnya," kata Dedy Triyadi, Selasa (13/2/2024).

Terkait waktu pencoblosan dikatakannya dimulai sejak Pukul: 07.00 WIB hingga Pukul: 13.00 WIB.

"Bagi masyarakat yang datang lewat dari pukul: 13.00 WIB pemilih tidak bisa lagi mencoblos tapi kalau kondisi TPS padat dan pemilih teregistrasi sebelum pukul: 13.00 WIB masih diperbolehkan memilih," ujarnya.

"Setelah itu dilakukan penghitungan suara, dari Pukul: 13.30 WIB hingga selesai, setelah itu rekapitulasi hasil suara keseluruhan ditiap TPS," sambung dia.

Dalam proses penghitungan suara dimulai dari penghitungan suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ia berharap peroses Pemilu berlangsung lancar damai dan aman.

"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar, damai dan aman," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved