Pemilu 2024
KPU Bandar Lampung: Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Pejabat Publik saat Nyoblos di TPS
KPU Bandar Lampung sebut tak ada perlakuan khusus bagi pejabat publik melakukan pencoblosan di TPS pada, 14 Febuari 2024 besok.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung sebut tidak ada perlakuan khusus saat pejabat publik melakukan pencoblosan di TPS pada, 14 Febuari 2024 besok.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan dalam proses pencoblosan semua diberlakukan sama.
"Bagi pejabat publik, gubernur, wali kota, ketua partai dan lain-lain tidak ada perlakuan khusus sama seperti masyarakat pada umumnya," kata Dedy Triyadi, Selasa (13/2/2024).
Terkait waktu pencoblosan dikatakannya dimulai sejak Pukul: 07.00 WIB hingga Pukul: 13.00 WIB.
"Bagi masyarakat yang datang lewat dari pukul: 13.00 WIB pemilih tidak bisa lagi mencoblos tapi kalau kondisi TPS padat dan pemilih teregistrasi sebelum pukul: 13.00 WIB masih diperbolehkan memilih," ujarnya.
"Setelah itu dilakukan penghitungan suara, dari Pukul: 13.30 WIB hingga selesai, setelah itu rekapitulasi hasil suara keseluruhan ditiap TPS," sambung dia.
Dalam proses penghitungan suara dimulai dari penghitungan suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ia berharap peroses Pemilu berlangsung lancar damai dan aman.
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar, damai dan aman," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.