Pemilu 2024

Oknum Caleg di Lampung Utara Diduga Bagi-bagi Uang di Masa Tenang Kampanye

Oknum caleg Lampung Utara, Lampung, diduga membagi-bagikan uang di masa tenang kampanye. 

|
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tangkap layar video
Oknum Caleg di Lampura diduga bagi-bagi uang di masa tenang kampanye. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Oknum Calon legislatif (Caleg) Lampung Utara, Lampung, diduga membagi-bagikan uang di masa tenang kampanye. 

Dari informasi yang diterima Tribun Lampung, oknum caleg tersebut merupakan caleg Kabupaten Lampung Utara Dapil 1.

Dari video yang beredar, berdurasi 35 detik tersebut, terlihat ada uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima buah dengan beberapa amplop yang sudah terbuka. 

Selain itu, ada juga data nama-nama yang tertulis di kertas. 

Kemudian, ada juga fotocopy identitas penduduk sebanyak 8 copy dalam satu kertas. 

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di daerah Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara

Sementara, saat dikonfirmasi, Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut. 

"Kita dapat informasi itu, kemarin pada jam 21.00 WIB. Kita saat itu sedang melakukan penelusuran-penelusuran," ujarnya  Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Divisi Penanganan Pelanggaran, Dedi Suardi, saat dihubungi, Selasa (13/2/2024). 

Ia menyebutkan, pihaknya telah menyambangi lokasi yang ada di video tersebut. 

"Kemudian kita semalam sudah menemukan TKP tersebut. Selain itu, kita juga sudah meminta klarifikasi pemilik rumah dan dua orang yang berada di lokasi itu saat kejadian," paparnya.

Ia mengatakan, temuan tersebut berawal dari video yang tersebar di media WhatsApp. 

"Jadi informasi awal, video tersebut beredar di status-status WhatsApp, hingga akhirnya saya melakukan instruksi ke tataran bawah dalam hal ini Panwascam," ucapnya. 

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut. 

"Jadi kalau untuk hasil, kita belum bisa memberikan keterangan. Kalau menurut aturan Perbawaslu, kita mempunyai waktu 1x24 jam. Karena masih ada yang harus dimintai keterangannya juga," paparnya. 

Ia juga menyebutkan, oknum caleg tersebut merupakan peserta pemilu dari Dapil 1 Kabupaten Lampung Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved