Berita Terkini Artis

Pengajuan Banding Virgoun Atas Putusan Cerai dengan Inara Rusli Ditolak

Pengajuan banding Virgoun atas putusan cerai dengan Inara Rusli ditolak Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribunnews.com
Virgoun dan Inara Rusli. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak pengajuan banding Virgoun atas putusan cerai dengan Inara Rusli.

Penolakan banding Virgoun tersebut dapat dilihat dari dokumen hasil putusan di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Dokumen tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Inara Rusli kepada rekan media.

"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi," 

"Bertepatan dengan tanggal 26 Rabi'ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan tidak ada yang salah dari putusan cerai Inara Rusli dan Virgoun yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," jelas Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut.

Penolakan banding tersebut membuat Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli.

Hak asuh ketiga anaknya tetap jatuh ke tangan Inara Rusli dengan syarat tetap memberikan akses kepada Virgoun.

"Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak," bunyinya.

Vokalis Last Child ini juga harus memberikan biaya pengasuhan dan pendidikan untuk ketiga anaknya Rp 15 juta per bulan.

Sementara untuk nafkah ketiga anaknya masing-masing Rp 10 juta per bulan.

"Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiijsde) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun," tulis di amar putusan.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga menetapkan harta bersama yang berupa rumah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, monil, dan 50 persen dari pendapatan bersih royalty yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved