Pemilu 2024

Simulasi Memilih, Tata Cara Memilih Disabilitas dan Waktu Memilih di TPS

Simak tata cara memilih di TPS pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan pada, Rabu (14/2/2024) besok. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Simulasi Memilih, Tata Cara Memilih Disabilitas dan Waktu Memilih di TPS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Simak tata cara memilih di TPS pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada, Rabu (14/2/2024) besok. 

Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto, menjelaskan pada Pemilu 2024 ada lima surat suara diberikan untuk pemilih, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Adapun berkas yang harus dibawa ke TPS, KTP atau surat keterangan (suket) dan Form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024.

Diketahui tata cara pemberian suara pada surat suara diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Dijelaskannya pada Pasal 19 Ayat (1), pemilih harus memastikan surat suara yang diterima sudah ditandatangani Ketua KPPS. 

"Pemilih wajib menggunakan alat coblos yang sudah disediakan panitia penyelenggara," kata Agus Riyanto Selasa (13/2/2024).

Terkait mekanisme mencoblos Agus menjelaskan tata caranya.

"Pemilih bisa memberikan suara dengan mencoblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam parpol yang sama," ujar dia.

"Pemilih bisa mencoblos nomor atau logo parpol, sekaligus mencoblos caleg dari parpol yang sama dalam satu surat suara. Namun pada prosesnya, pemilih tidak bisa mencoblos nomor urut atau gambar satu parpol, tetapi juga memilih nama caleg dari parpol lainnya,"

"Tanda coblos pada nomor urut, gambar, atau nama parpol saja dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara untuk parpol," tuturnya. 

"Sedangkan tanda coblos pada nomor urut atau nama caleg dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan," sambung dia.

Lalu, tanda coblos pada kolom nomor urut, gambar, atau nama parpol serta tanda coblos lebih dari satu caleg pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari parpol yang sama dihitung sebagai suara sah untuk parpol.

Apabila tanda coblos berada pada nomor urut, gambar, atau nama parpol serta pada nomor urut caleg atau nama caleg dari parpol yang bersangkutan, maka suara dinyatakan sah untuk caleg yang bersangkutan.

Surat suara dinyatakan sah apabila tanda coblos berada pada kolom yang disediakan. 

Sedangkan, dalam PKPU 25/2023 juga dijelaskan, surat suara dinyatakan tidak sah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Lalu, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved