Pemilu 2024
Simulasi Memilih, Tata Cara Memilih Disabilitas dan Waktu Memilih di TPS
Simak tata cara memilih di TPS pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan pada, Rabu (14/2/2024) besok.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Simak tata cara memilih di TPS pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada, Rabu (14/2/2024) besok.
Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto, menjelaskan pada Pemilu 2024 ada lima surat suara diberikan untuk pemilih, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Adapun berkas yang harus dibawa ke TPS, KTP atau surat keterangan (suket) dan Form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024.
Diketahui tata cara pemberian suara pada surat suara diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dijelaskannya pada Pasal 19 Ayat (1), pemilih harus memastikan surat suara yang diterima sudah ditandatangani Ketua KPPS.
"Pemilih wajib menggunakan alat coblos yang sudah disediakan panitia penyelenggara," kata Agus Riyanto Selasa (13/2/2024).
Terkait mekanisme mencoblos Agus menjelaskan tata caranya.
"Pemilih bisa memberikan suara dengan mencoblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam parpol yang sama," ujar dia.
"Pemilih bisa mencoblos nomor atau logo parpol, sekaligus mencoblos caleg dari parpol yang sama dalam satu surat suara. Namun pada prosesnya, pemilih tidak bisa mencoblos nomor urut atau gambar satu parpol, tetapi juga memilih nama caleg dari parpol lainnya,"
"Tanda coblos pada nomor urut, gambar, atau nama parpol saja dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara untuk parpol," tuturnya.
"Sedangkan tanda coblos pada nomor urut atau nama caleg dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan," sambung dia.
Lalu, tanda coblos pada kolom nomor urut, gambar, atau nama parpol serta tanda coblos lebih dari satu caleg pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari parpol yang sama dihitung sebagai suara sah untuk parpol.
Apabila tanda coblos berada pada nomor urut, gambar, atau nama parpol serta pada nomor urut caleg atau nama caleg dari parpol yang bersangkutan, maka suara dinyatakan sah untuk caleg yang bersangkutan.
Surat suara dinyatakan sah apabila tanda coblos berada pada kolom yang disediakan.
Sedangkan, dalam PKPU 25/2023 juga dijelaskan, surat suara dinyatakan tidak sah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Lalu, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Terkait apa yang dilakukan pemilih di TPS dikatakannya harus prosedural.
"Pemilih melakukan registrasi di TPS setempat kemudian sebelum memasuki bilik suara, pemilih mengecek memeriksa dan meneliti surat suara. Harus dipastikan bahwa surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak," kata dia.
"Apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali," tuturnya.
Setelahnya, pemilih menuju bilik suara, lalu membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
Kemudian pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan, melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
Kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Setelah itu pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS, Apabila pemilih disabilitas, pemilih diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya," jelas Agus.
Terkait waktu pencoblosan dimulai pada Pukul: 07.00 WIB hingga Pukul: 13.00 WIB.
Terkait pemilih dalam kategori khusus seperti difabel atau disabilitas di Lampung menurut agus mencapai 35.335 pemilih.
"Dengan rincian, 7.394 mental, 4.067 senorik wicara, 2.222 senorik rungu, 3.357 senorik netra, 2.003 intelektual dan 16.292 fisik dengan total 35.335 pemilih disabilitas se-Lampung," kata Agus.
Mengenai proses memilih penyandang disabilitas dikatakannya, diberikan pelayanan khusus dan boleh dibantu oleh KPPS.
"KPU mempersilahkan penyandang disabilitas dan lansia dapat dibantu oleh pendamping di TPS," tuturnya.
Terkait TPS Mobile menurut ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan akan tetap dilayani oleh TPS terdekat.
"Bagi pasien atau tahanan kepolisan dilayani di TPS terdekat dengan membawa surat memilih," kata Deddy.
Estimasi Waktu Pemilihan dan Penghitungan Surat Suara 2024
- Pukul: 06.00 WIB -07.00 WIB persiapan
- Pukul: 07.00 WIB - 13.00 WIB proses pencoblosan
- Pukul: 13.30 WIB - 21.30 WIB Penghitungan suara.
- Pukul: 21.30 WIB - 22.30 WIB rekapitulasi keseluruhan.
Itulah estimasi waktu pemilihan hingga rekapitulasi memilih, waktu bisa berubah jika terjadi kendala.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.