Pemilu 2024

Video Surat Suara Sisa Direndam Jadi Viral, Begini Kata KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tindakan merendam surat suara tersisa tak sesuai dengan ketentuan.

Tribunlampung.co.id
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tindakan merendam surat suara sisa tidak sesuai dengan ketentuan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aksi merendam surat suara sisa menjadi viral di media sosial.

Video yang diambil di Jeddah, Arab Saudi itu sudah beredar luas.

Menanggapinya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tindakan merendam surat suara tersisa tak sesuai dengan ketentuan.

"Tidak sesuai aturan lah," sebut Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

"Kalau sudah tidak digunakan, harusnya disilang surat suaranya, lalu dikumpulkan tersendiri," ujarnya.

Sebelumnya, tindakan merendam sisa surat suara ini beredar luas melalui video yang diambil di Jeddah, Arab Saudi.

Dalam unggahan akun X @TSolihien, disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan mengantisipasi kecurangan.

Hasyim mengaku telah meminta klarifikasi terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah mengenai duduk perkara.

"Ternyata, ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi itu atas kesepakatan partai-partai di sana," ujar dia.

Ia menambahkan, sisa surat suara harus tetap diadministrasikan.

Secara ketentuan, sisa surat suara baru dapat dimusnahkan ketika tahapan pemilu selesai, setelah pejabat terpilih dilantik.

Meskipun demikian, Hasyim mengaku belum tahu apakah terdapat konsekuensi di balik tindakan merendam surat suara tersisa.

"Saya cek dulu ya kalau itu. Tapi kan saya minta walaupun sudah basah ya harus diadministrasikan. Kan harus disimpan lagi," ungkapnya.

Pembakaran di Papua

Sementara itu, sebelumnya terjadi aksi pembakaran logistik pemilu di Distrik Kebo dan Distrik Yagai, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Senin (13/2/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved