Berita Terkini Artis
Kekasih Tamara Tyasmara Kini Terancam Hukuman Mati
Sebab penyidik Polda Metro Jaya telah mengenakan pasal terkait pembunuhan berencana terhadap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kekasih Tamara Tyasmara kini terancam hukuman mati atas kasus kematian Dante (6).
Sebab penyidik Polda Metro Jaya telah mengenakan pasal terkait pembunuhan berencana terhadap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.
Diduga Yudha Arfandi telah merencanakan pembunuhan terhadap anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap terkait pasal yang dikenakan untuk Yudha Arfandi.
Kekasih Tamara Tyasmara tersebut dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Yudha Arfandi merupakan tersangka kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
Tersangka diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).
Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.
"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.
Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.
Momen Yudha berkali-kali membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.