Berita Lampung

Satpol PP Sebut Gudang di Metro Utara Melanggar

Satuan Polisi Pamong Praja Metro menyebut pembangunan gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara diduga melanggar aturan.

|
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Satpol PP Metro menyebut pembangunan gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara diduga melanggar aturan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja Metro menyebut pembangunan gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara diduga melanggar aturan.

"Dipastikan perusahaan ini melanggar aturan. Artinya dalam hal ini, masih kita kumpulkan pelanggarannya. Belum bisa kami utarakan," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Metro Ali kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (15/2/2024).

"Tapi untuk pelanggaran, itu sudah pasti," sambungnya.

Ia menuturkan, pembangunan gudang tersebut akan diberhentikan sementara waktu.

"Permintaan untuk memberhentikan pembangunan sementara sudah disampaikan, mulai besok diberhentikan sementara," jelasnya.

Ali mengatakan, Satpol PP Metro belum bisa menyegel bangunan itu.

Pihaknya hanya memberikan teguran kepada pemilik gudang untuk menyelesaikan administrasi yang belum dilengkapi.

"Tidak ada segel-menyegel. Itu untuk tahap selanjutnya," bebernya.

"Sudah kami berikan surat teguran," ucapnya.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan mempelajari dan akan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

"Pada dasarnya ini tindak lanjut pertemuan tanggal 15 Januari. Sebelumnya 7 Februari, pada dasarnya kami dari penegak perda artinya terlepas dari mereka ada yang dilanggar. Pada dasarnya saya selaku kasi penegak perda menindaklanjuti," jelas dia.

Pembangunan gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Metro dikeluhkan warga.

Ketua RW 02/RT 10 Samsi mengatakan, pihaknya kecewa karena tidak adanya komunikasi dari pihak gudang dengan warga.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan pembangunan gudang yang terlalu menempel dengan rumah warga.

"Kaitan dengan dampak itu pasti. Seandainya turun hujan, karena memang bergandengan dengan kanan, kiri, depan, dan belakang, tidak ada jedanya, itu pasti ada dampaknya," kata Samsi saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (15/2/2024).

"Apalagi suatu saat dampak itu besar akan mencelakakan, mengancam warga kanan, kiri bangunan tersebut," tambahnya.

Menurutnya, warga meminta pembangunan gedung tersebut dilengkapi persyaratan.

Samsi mengungkapkan, warga tak pernah diberi tahu oleh pihak gudang terkait rencana pembangunan.

"Permintaan dari warga sekitar bangunan, memang untuk memunculkan yang surat lengkap, baru pembangunan baru bisa dilaksanakan," tuturnya.

"Kami atas nama pamong memang saat mau membangun tidak diberi tahu," jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya mengaku tidak ada komunikasi kepada warga yang tempat tinggalnya berbatasan dengan bangunan gudang tersebut.

"Apalagi warga kami yang berbatasan tidak ada komunikasi sama sekali," tukasnya.

Terpisah, pemilik gudang Winky Susanto mengatakan, pihaknya akan mengurus kelengkapan administrasi yang belum lengkap.

"Mungkin kita ada kesalahan yang ke-skip (terlewat). Nanti kita kerjakan, yang kurang lengkap akan kita lengkapi," kata dia.

"Dalam waktu dekat ya segera. Kan tadi ada beberapa surat lingkungan yang akan kita lengkapi segera," sambungnya.

Disinggung terkait bangunan yang terlalu menempel, ia menuturkan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali.

Ia menegaskan, pembangunan gudang tersebut akan dihentikan sementara hingga urusan administrasi pembangunan selesai.

"Ada tadi beberapa warga yang mengenai bangunan yang terlalu menempal, kita lihat jaraknya dan akan kita atur, dan ada beberapa perbaikan akan kita lakukan," terangnya.

"Sore ini akan kita minta untuk diberhentikan sementara (pembangunan). Surat izin ada perluasan yang akan kita lengkapi, sambil kita berhentikan sementara (pembangunan)," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved