Pemilu 2024

Hasil Quick Count DPRD Lampung Dapil 4

Berikut ini daftar nama caleg yang berpotensi mendapat kursi DPRD Provinsi Lampung dapil 4 berdasarkan hasil Quick Count (hitung cepat) Lembaga Survey

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tangkap layar
Berikut ini daftar nama caleg yang berpotensi mendapat kursi DPRD Provinsi Lampung dapil 4 berdasarkan hasil Quick Count (hitung cepat) Lembaga Survei ALSHCI, Rakata dan Kuadran di Lampung, Jumat (16/2/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini daftar nama caleg yang berpotensi mendapat kursi DPRD Provinsi Lampung dapil 4 berdasarkan hasil Quick Count (hitung cepat) Lembaga Survey ALSHCI, Rakata dan Kuadran di Lampung, Jumat (16/2/2024). 

Dari 84,78 persen data yang masuk, Partai Gerindra dan PDIP berpotensi mendapat 2 kursi dari dapil 4 yang meliputi Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus.

Adapun PKB, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat dan pKs masing-masing berpotensi mendapat satu kursi, dari total 10 kursi yang tersedia.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah mengatakan bahwa proses pembagian kursi legislatif sendiri didasarkan pada perolehan suara Partai.

"Caleg yang suaranya tinggi tidak menjamin dia duduk (kursi legislatif), karena sistem pemilihan kita harus melihat dari masuk atau tidaknya partai di parliamentary threshold terlebih dahulu untuk DPR RI," ungkap Candrawansyah

Candra menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen).

Berbeda dengan kursi DPR RI, Candra menjelaskan bahwa di tingkat DPRD Provinsi dan Kab/Kota  tidak melihat parliamentary threshold itu.

Meski begitu, Candra menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kursi DPRD harus tetap melihat perolehan suara parpol terbanyak.

"Apabila memang parpol tersebut suara terbanyak maka akan dapat kursi pertama, akan tetapi ketika untuk suara kedua maka suara keseluruhan parpol tersebut dibagi bilangan ganjil berikutnya atau dibagi dengan bilangan 3, 5, 7 dan seterusnya untuk kursi berikutnya atau disebut dengan sistem sainte lague," kata dia.

"Bisa jadi caleg suara pribadi tertinggi, tapi tidak didongkrak oleh suara caleg dibawahnya di internal dan suara parpol, maka tidak dapat kursi kalau kalah dengan penggabungan suara partai lain yang kalau digabungkan suara parpol dan suara calegnya lebih banyak," pungkasnya.

Berikut perolehan suara Partai untuk DPRD Provinsi Lampung dapil 4 yang meliputi Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus.

1. PARTAI GERINDRA 24,22 persen

2. PDI P 23,74

3. PKB 9,85

4. PAN 9,30

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved