Pemilu 2024

KPU Lampung Sebut Penentuan Kursi Wakil Rakyat Masih Gunakan Metode Sainte Lague

KPU Lampung menyebut penentuan kursi di DPR dan DPRD masih menggunakan metode Sainte Lague atau biasa disebut Webster, yang digunakan pada Pemilu 2019

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Anggota KPU Lampung Antonius menjelaskan penentuan kursi di DPR dan DPRD masih menggunakan metode Sainte Lague atau biasa disebut Webster. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Lampung menyebut penentuan kursi wakil rakyat masih menggunakan metode Sainte Lague atau biasa disebut Webster, yang digunakan pada Pemilu 2019.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Anggota KPU Lampung Antoniyus menjelaskan cara penentuan kursi menggunakan metode Sainte Lague.

"Jadi penghitungan suara kursi legislatif sama seperti Pemilu sebelumnya menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya," kata Antoniyus, Jumat (16/2/2024).

Dijelaskannya, perolehan suara partai politik dan perolehan suara caleg dijumlahkan kemudian dibagi bilangan ganjil sesuai metode Sainte Lague.

"Misal partai A memperoleh 10 ribu suara, kemudian partai B mendapat 7.000, partai C mendapat 5.000, dan partai D 2.000. Dengan jumlah 7 kursi, maka semua dibagi 1 terlebih dahulu," jelas dia.

"Kemudian untuk menentukan dua kursi, jumlah suara terbanyak dibagi angka 3. Setelah dibagi angka 3 dan ternyata setelah dibagi hasilnya masih di atas partai yang memperoleh suara paling sedikit, maka partai peroleh suara terbanyak berhak mendapat dua kursi. Gitu seterusnya," sambungnya.

Langkah-langkah penghitungan perolehan kursi dan penetapan caleg dilakukan melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan penghitungan kursi pada setiap daerah.

Selanjutnya pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.

Setelah itu, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.

"Kemudian setelah itu akan dilakukan simulasi penghitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik peserta Pemilu di suatu daerah," ucapnya.

Mengenai tahapan Pemilu, dikatakannya masih dalam tahapan persiapan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved