Pemilu 2024

Daftar Nama Caleg yang Diprediksi Masuk DPRD Lampung Dapil 7 Versi Quick Count

Simak daftar caleg yang berpotensi duduk di kursi DPRD Provinsi Lampung dapil 7 berdasarkan quick count lembaga survei ALSHCI, Rakata dan Kuadran. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi kotak suara. Simak daftar caleg yang berpotensi duduk di kursi DPRD Provinsi Lampung dapil 7 berdasarkan quick count. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Simak daftar caleg yang berpotensi duduk di kursi DPRD Provinsi Lampung dapil 7 berdasarkan quick count lembaga survei ALSHCI, Rakata dan Kuadran. 

Hingga Jumat (16/2/2024), sudah ada 92,73 persen data yang masuk di lembaga survei ALSHCI, Rakata dan Kuadran.

Hasilnya, Partai Golkar, Gerindra PDIP, dan PKB berpotensi mendapat 2 kursi. 

Sementara Partai NASDEM, DEMOKRAT, PKS, dan PAN masing-masing berpotensi mendapat satu kursi.

Adapun totalnya, terdapat 12 kursi yang tersedia.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah mengatakan proses pembagian kursi legislatif sendiri didasarkan pada perolehan suara partai.

"Caleg yang suaranya tinggi tidak menjamin dia duduk (kursi legislatif), karena sistem pemilihan kita harus melihat dari masuk atau tidaknya partai di parliamentary threshold terlebih dahulu untuk DPR RI," ungkap Candrawansyah.

Candra menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen).

Berbeda dengan kursi DPR RI, Candra menjelaskan bahwa di tingkat DPRD Provinsi dan Kab/Kota  tidak melihat parliamentary threshold itu.

Meski begitu, Candra menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kursi DPRD harus tetap melihat perolehan suara parpol terbanyak.

"Apabila memang parpol tersebut suara terbanyak maka akan dapat kursi pertama, akan tetapi ketika untuk suara kedua maka suara keseluruhan parpol tersebut dibagi bilangan ganjil berikutnya atau dibagi dengan bilangan 3, 5, 7 dan seterusnya untuk kursi berikutnya atau disebut dengan sistem sainte lague," kata dia.

"Bisa jadi caleg suara pribadi tertinggi, tapi tidak didongkrak oleh suara caleg dibawahnya di internal dan suara parpol, maka tidak dapat kursi kalau kalah dengan penggabungan suara partai lain yang kalau digabungkan suara parpol dan suara calegnya lebih banyak," pungkasnya.

Berikut perolehan suara caleg untuk dapil 7 Lampung:

1. Marsha Dhita Pytaloka (GOLKAR) 65,4 persen.

2. Ikhwan Fadil Ibrahim (GERINDRA) 5,27 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved