Pemilu 2024

Hasil Real Count Sementara KPU RI, Puan Maharani Raih Suara Tertinggi Jawa Tengah V

Ketua DPP PDIP Puan Maharani jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dengan suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani saat berpidato dalam acara kampanye Ganjar-Mahfud di Lapangan Simpang Lima, Semarang.   

Cara Penghitungan Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:

Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved