Pemilu 2024

Hasil Real Count Sementara KPU RI, Puan Maharani Raih Suara Tertinggi Jawa Tengah V

Ketua DPP PDIP Puan Maharani jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dengan suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani saat berpidato dalam acara kampanye Ganjar-Mahfud di Lapangan Simpang Lima, Semarang.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI terus melakukan penghitungan suara yang saat ini tahap real count

Hasil real count KPU RI sementara ini Ketua DPR RI Puan Maharani jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dengan suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

Dari data real count yang diunggah KPU RI pada Sabtu (17/2/2024) pukul 20.57 WIB, suara Puan Maharani  berjumlah 156.055 suara.

Jumlah suara tersebut bahkan menjadi yang tertinggi di Dapil Jawa Tengah V.

Dari data tersebut, belum ada caleg selain Puan Maharani yang mengumpulkan suara di atas 100.000.

Jumlah terbanyak kedua adalah Adik Sasongko dari Partai Gerindra yang mengumpulkan 74.724 suara.

Perolehan Caleg PDI Perjuangan

Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jateng V berjumlah delapan orang. Suara terbanyak ke dua di PDIP selain Puan Maharani yaitu Aria Bima. 

Dia yang mengumpulkan 61.020 suara.

Di urutan ketiga adalah Rahmad Handoyo yang meraih 42.556 suara. Kemudian menyusul Didik Haryadi dengan 41.985 suara.

Di urutan kelima adalah Idrus Alhas dengan 22.588 suara. Kemudian Edy Wijaya Karokaro dengan 7.294 suara.

Kemudian dua terakhir adalah Yohannis Hadiyanto dengan 5.959 suara dan Latanza Shima Dayyana dengan 5.014 suara.

Data yang diunggah KPU tersebut berasal dari 8.508 TPS dari 11.913 TPS atau sekitar 71,42 persen.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Penghitungan Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:

Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat

Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima

Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

( Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved