Pilpres 2024

Mahfud Klarifikasi 'Pihak yang Kalah Selalu Tuduh Pemenang Curang' Dibuktikan di Sidang

Mahfud MD klarifikasi 'pihak yang kalah selalu tuduh pemenang curang' yang pembuktiannya di sidang.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mahfud klarifikasi 'pihak yang kalah selalu tuduh pemenang curang' yang pembuktiannya di sidang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya tentang peserta pemilu kalah dan menang. 

Diketahui beredar ulang video wawancara kepada Mahfud MD dan dirinya menjawab yang intinya pihak yang kalah selalu menuding yang menang berbuat curang.

Adanya kecurangan atau tidak menurut Mahfud MD hanya bisa dibuktikan melalui sidang. 

"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap Pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud mengatakan, dirinya menyampaikan itu saat pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin Hasyim Asy'ari.

Dia menjelaskan, pernyataan itu disampaikannya pada awal 2023 sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

"Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, ketika menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dan memerintahkan menggelar Pemilu ulang.

"Sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yg kalah naik. Jadi, bisa Pemilu ulang itu bisa," ucapnya.

Dia mencotohkan kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur pada tahun 2008, yakni Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo alias Pakde Karwo.

"Kita batalkan hasilnya dan diulang," ungkap mantan Menko Polhukam ini.

"Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskualifikasi, yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya," tutur Mahfud menambahkan.

MK Bisa Gagalkan Hasil Pemilu 

Mahfud MD mengaku jika Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil Pemilu.

Ia mencotohkan, ketika dirinya menjabat sebagai Ketua MK pernah membatalkan beberapa hasil Pemilu.

Mahfud MD menyinggung beberapa kasus seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur pada tahun 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo alias Pakde Karwo.

"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh,"

"Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," 

"Hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Ia juga mencotohkan kasus lain seperti Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya," ucapnya.

Namun, kata Mahfud, pembatalan hasil Pemilu juga tergantung keberanian dari hakim MK dalam memutuskan.

"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak"

"Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," tutur Mahfud.

Diketahui, berdasarkan penghitungan resmi atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Sabtu (17/2/2024) pukul 11.30 WIB, total suara yang masuk mencapai 64,62 persen.

Urutan pertama tetap diungguli pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara 57,49 persen.

Setelah itu disusul pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 24,6 persen.

Lalu, pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD berada di urutan terkahir dengan perolehan suara 17,9 persen.

( Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD

Tribunnews.com/Fersianus Waku

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved