Pemilu 2024

Daftar Caleg DPRD Lampung 2024-2029 dari Dapil Lampung 7 yang Berpeluang Lolos Versi Quick Count

Berikut daftar nama caleg DPRD Lampung periode 2024-2029 dari Dapil Lampung 7 (Lampung Tengah) yang berpeluang lolos

Dokumentasi
ILUSTRASI Surat suara Pemilu 2024. Daftar caleg DPRD Lampung periode 2024-2029 dari Dapil Lampung 7 (Lampung Tengah) versi quick count di Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Daftar calon legislatif (caleg) anggota DPRD Lampung periode 2024-2029 dari Dapil Lampung 7 versi quick count di Lampung terbaru, Minggu (18/2/2024).

Lembaga survei ALSHCI, Rakata dan Kuadran hingga Jumat (16/2/2024), sudah mengolah data 92,73 persen sampel quick count yang masuk.  

Partai yang unggul dengan perolehan suara terbanyak dari Dapil Lampung 7 yang meliputi Kabupaten Lampung Tengah adalah Partai Golkar, Gerindra, PDIP, dan PKB.

Empat parpol tersebut diprediksi bakal mendapat 2 jatah kursi DPRD Lampung periode 2024-2029 dari Dapil Lampung 7.

Sementara Partai NASDEM, DEMOKRAT, PKS, dan PAN masing-masing berpotensi mendapat satu kursi DPRD Lampung periode 2024-2029 dari Dapil Lampung 7.

Adapun totalnya, terdapat 12 kursi yang tersedia.

Berikut daftar nama caleg DPRD Lampung periode 2024-2029 dari Dapil Lampung 7 (Lampung Tengah) yang berpeluang lolos versi quick count Rakata.

1. Marsha Dhita Pytaloka (GOLKAR) 65,4 persen.

2. Ikhwan Fadil Ibrahim (GERINDRA) 5,27 persen.

3. Caleg (PDIP) 4,86 persen.

4. Abdullah Sura Jaya (PAN) 4,66 persen.

5. Budi Hadi Yunanto (PKB) 3,99 persen.

6. Singa Ersa Awangga (DEMOKRAT) 3,32 persen.

7. Miswan Rody (NASDEM) 2,96 persen.

8. Munir Abdul (PKB) 2,38 persen.

9. I Made Suarjaya (GERINDRA) 2,26 persen.

10. Jauharoh (PKB) 1,99 persen.

11. Ferdy Ferdian (GOLKAR) 1,85 persen.

12. Elsan Tomi Sagita (GOLKAR) 1,82 persen.

13. Maksum Asrori (PKN) 1,78 persen.

14. Meri Destiaty (NASDEM) 1,77 persen.

15. I Made Bagiasa (GOLKAR) 1,69 persen.

16. Midi Iswanto (DEMOKRAT) 1,68 persen.

17. Muhammad Ghofur (PKS) 1,67 persen.

18. Caleg (PDIP) 1,56 persen.

19. Harris Fadilah (GOLKAR) 1,51  persen.

20. Asih Fatmawati (NASDEM) 1,51 persen.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah mengatakan proses pembagian kursi legislatif sendiri didasarkan pada perolehan suara partai.

"Caleg yang suaranya tinggi tidak menjamin dia duduk (kursi legislatif), karena sistem pemilihan kita harus melihat dari masuk atau tidaknya partai di parliamentary threshold terlebih dahulu untuk DPR RI," ungkap Candrawansyah.

Candra menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 414 Ayat 1, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold/PT) minimal 4 persen (empat persen).

Berbeda dengan kursi DPR RI, Candra menjelaskan bahwa di tingkat DPRD Provinsi dan Kab/Kota  tidak melihat parliamentary threshold itu.

Meski begitu, Candra menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kursi DPRD harus tetap melihat perolehan suara parpol terbanyak.

"Apabila memang parpol tersebut suara terbanyak maka akan dapat kursi pertama, akan tetapi ketika untuk suara kedua maka suara keseluruhan parpol tersebut dibagi bilangan ganjil berikutnya atau dibagi dengan bilangan 3, 5, 7 dan seterusnya untuk kursi berikutnya atau disebut dengan sistem sainte lague," kata dia.

"Bisa jadi caleg suara pribadi tertinggi, tapi tidak didongkrak oleh suara caleg dibawahnya di internal dan suara parpol, maka tidak dapat kursi kalau kalah dengan penggabungan suara partai lain yang kalau digabungkan suara parpol dan suara calegnya lebih banyak," pungkasnya.

Berikut perolehan suara partai untuk DPRD Provinsi Lampung dapil 7. 

1. GOLKAR 19,05 persen

2. GERINDRA 16,73 persen

3. PDIP 14,98 persen

4. PKB 14,05 persen

5. NASDEM 8,56 persen

6. DEMOKRAT 8,52 persen

7. PKS 7,55 persen

8. PAN 6,74 persen

9. PSI 1,07 persen

10. PERINDO 0,76 persen

11. BURUH 0,62 persen

12. GELORA 0,28 persen

13. PPP 0,19 persen

14. HANURA 0,14 persen

15. UMMAT 0,08 persen

Berikut urutan pembagian kursi berdasarkan hasil Quick Count.

1. GOLKAR

2. GERINDRA

3. PDIP 

4. PKB

5. NASDEM

6. DEMOKRAT

7. PKS

8. PAN

9. GOLKAR

10. GERINRA

11. PDIP

12. PKB

Disclaimer: Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved