Pemilu 2024

Bawaslu Mesuji Pastikan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Mesuji memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Mesuji pada Pemilu 2024.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Ilustarsi - Pencoblosan di TPS 02 , Desa Brabasan, Mesuji Lampung beberapa waktu lalu.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Mesuji memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Mesuji, Lampung pada Pemilu 2024.

Kepastian ini mengacu pada hasil kajian yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Mesuji di TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang yang diduga terjadi penyalahgunaan hak pilih.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, Senin (19/2/2024).

"Tidak ada PSU terhadap kejadian khusus yang ada di TPS 1 Simpang Pematang," ujarnya.

Sebab, kata Deden pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Simpang Pematang telah menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran dan kajian.

Hasilnya pun hanya ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).

Sehingga kesimpulan dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simpang Pematang itu hanya memberikan surat saran perbaikan administrasi. 

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Mesuji saat ini masih menunggu hasil kajian terkait adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Simpang Pematang, Sabtu (17/2/2023).

Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono mengatakan setelah menerima laporan dugaan potensi PSU, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan keterangan.

"Upaya itupun telah kami lakukan untuk mengetahui hasil kajian dan pemeriksaan apakah benar terduga ini memilih 2 kali atau seperti apa," ujarnya.

Untuk saat ini, kata Deden hasil kajian itu sedang dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi.

Deden pun mengaku jika pihaknya memiliki batas waktu sampai 10 hari paska pemilihan untuk menyampaikan putusan hasil kajian.

Oleh sebab itu, sampai saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan rekomendasi apakah PSU atau tidak.

"Hasil kajian saat ini sedang dikonsultasikan ke Provinsi, kita punya waktu sekitar 10 hari paska pemilihan untuk rekomendasi apakah PSU atau tidak nya," jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Mesuji Ali Yasir sampai saat ini belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU di Kabupaten Mesuji.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved