Pilpres 2024

Hasil Real Count KPU RI Data Masuk 71,53 Persen, Prabowo Masih Unggul

Hasil Real Count KPU RI  data masuk 71,53 persen dan perolehan suara Prabowo-Gibran 58,58 persen, Anies-Imin 24,26 persen, Ganjar-Mahfud 17,16 persen.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Hasil Real Count KPU RI  data masuk 71,53 persen dan perolehan suara Prabowo-Gibran 58,58 persen, Anies-Imin 24,26 persen, Ganjar-Mahfud 17,16 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan penghitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 untuk tahap real count.

Jumlah suara yang diumumkan dalam situs pemilu2024.kpu.go.id, Senin (19/2/2024) data per pukul 19.00 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 588.890 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantauan Tribunnews.com di laman tersebut total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 71,53 persen.

Lalu perolehan suara para Capres-Cawapres 2024 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:

- AMIN: 24,26 persen (23.349.647)

- Prabowo-Gibran: 58,58 persen (56.373.413)

- Ganjar-Mahfud: 17,16 persen (16.512.329)

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved