Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Belum Terima Laporan Dugaan Kecurangan atau Kehilangan Suara

Bawaslu Pesisir Barat menyebut hingga saat ini belum menerima laporan kecurangan atau kehilangan suara dari peserta Pemilu.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor Bawaslu Pesisir Barat. Bawaslu Pesisir Barat sebut belum terima laporan dugaan kecurangan atau kehilangan suara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat menyebut hingga saat ini belum menerima laporan kecurangan atau kehilangan suara dari peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan saat ini masih terus berjalan.

"Kalau laporan resmi dari peserta Pemilu terkait adanya pergeseran atau kehilangan suara dari tingkat TPS ke PPK hingga saat ini belum ada," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).

Dikatakannya, Bawaslu Pesisir Barat terus melakukan pengawasan melekat terhadap rekapitulasi suara yang digelar di tingkat Kecamatan tersebut.

Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan.

Kodrat mengaku, pernah mendengar selentingan isu yang beredar ditengah masyarakat bahwa ada pergeseran hasil suara dari peserta Pemilu.

Namun, hal tersebut hanya isu, sebab tidak disertakan bukti yang bisa ditujukan, baik bukti c hasil rekap dan pelano.

"Tapi itu hanya isu karena tidak disertakan bukti C hasil rekap dan C Plano sebagai bahan pembanding," ucapnya.

Lanjutnya,jika ada permasalahan atau perbedaan data pada saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan, pihaknya meminta agar segera dibetulkan agar tidak permasalahan dikemudian hari.

Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi rekapitulasi suara berjenjang tersebut.

Jika menemukan adanya dugaan kecurangan atau pergeseran suara untuk dilaporkan kepihaknya, agar bisa segera ditangani.

Ia juga mengingatkan agar penyelenggara pemilu tidak bermain-main untuk mengubah hasil rekapitulasi suara.

Sebab, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana.

Dalam pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

"Kami mengajak semua pihak agar sama-sama mengawasi rekapitulasi suara ini agar Pemilu bersih dan jujur bisa terwujud," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved