Pemilu 2024

KPPS TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Diproses Gakkumdu, KPU Angkat Bicara

Ketujuh KPPS tersebut diregistrasi ke Gakkumdu lantaran diduga menjadi pelaku pencoblosan ratusan surat suara untuk dua orang caleg.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo angkat bicara soal distribusi logistik Pemilu 2024 setelah tujuh KPPS di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang diproses Gakkumdu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tujuh orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang resmi menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Ketujuh KPPS tersebut diregistrasi ke Gakkumdu lantaran diduga menjadi pelaku pencoblosan ratusan surat suara untuk dua orang caleg yakni Sidik Efendi (PKS), dan Nettylia Syukri (Demokrat).

Terlebih, Kotak Suara Pemilu 2024 itu disimpan di rumah salah satu KPPS saat malam sebelum pemungutan suara.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo angkat bicara soal mekanisme distribusi logistik Pemilu hingga ke TPS.

"Pertama perlengkapan pemungutan suara itu setelah dari gudang KPU akan dikirim dan disimpan di kecamatan," kata Fery kepada Tribunlampung, Kamis (22/2/2024).

Setelah itu kata Fery, petugas PPS mengirimkan logistik itu dari kecamatan ke kelurahan untuk transit di kelurahan.

"Nah, transit ini ketentuannya bisa disimpan di kantor kelurahan atau tetap di kecamatan dengan ketentuan memang terjangkau dari TPS," ucapnya

Untuk TPS yang jauh dari kelurahan, lanjut Fey, logistik Pemilu kemudian pada malam hari h-1 atau setelah pembentukan TPS, maka surat suara dari kelurahan atau PPS akan dikirim ke tempat penyimpanan yang aman di sekitar TPS.

"Bisa di rumah KPPS atau di tempat lain dengan dibuktikan dengan tanda terima semacam berita acara serah terima," kata dia.

"Jadi prinsipnya bisa di rumah KPPS atau rumah warga lain yang dekat dengan TPS,"

"Itu disaksikan KPPS dengan pemilik rumah," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa petugas KPPS sendiri memiliki ketentuan dan sudah disumpah untuk bekerja secara profesional.

"KPPS juga kan sudah disumpah untuk kerja profesional, maka penempatannya adalah berdasarkan keputusan Ketua dan anggota KPPS, secara hukum begitu," jelasnya.

Terkait pencegahan terjadinya kecurangan, Fery mengatakan bahwa hal itu dilihat dari kondisi kotak suara tersegel.

"Proses packing memasukkan surat suara ke kotak suara itu semua dicroschek oleh PPS setempat, dari gudang KPU, ke PPK ke kpps," kata Fery.

"Adanya segel yang kita pasang di kotak suara itu jadi penanda penting, penyebab PSU tentu salah satunya karena itu kalau diindikasikan bahwa kotak suara itu dibuka bukan pada waktunya bukan pada tempatnya," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved