Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Curang Harus Dibuktikan di 320 Ribu TPS

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid meminta tidak asal menuduh kecurangan karena harus miliki bukti dari 320 ribu TPS

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid meminta tidak asal menuduh kecurangan karena harus miliki bukti dari 320 ribu TPS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid meminta tidak asal menuduh kecurangan dalam Pemilu 2024 untuk pilpres.

Hal itu didasari perolehan suara sementara ini dimana pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul jauh dibanding Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Nusron menyebut selisih suara Prabowo-Gibran saat ini mencapai 34 persen dari dua pasangan lainnya. 

"Kalau jaraknya (suara) 34 persen itu berarti harus mampu membuktikan 320 ribu TPS ada kecurangan di 320 ribu TPS dari 824 ribu TPS," kata Nusron kepada wartawan di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Untuk itu Nusron meminta kubu 01 dan 03 tidak hanya menuduh adanya kecurangan pemilu.

Namun bisa membuktikan kecurangan pemilu dengan lokasi di 32 ribu TPS.

"Jangan hanya menuduh ada kecurangan berdasarkan rumor, kabar burung. Yang namanya kecurangan dalam pemilu itu adalah bagian dari kriminal dan kriminal itu bagian dari tindak pidana pemilu," katanya.

Nusron menerangkan suatu tindak pidana harus bisa dibuktikan secara terang benderang.

Menurutnya, pembuktian haruslah dilakukan oleh pihak yang menuduh.

"Jadi, pihak-pihak yang menuduh adanya kecurangan itu harus mampu membuktikan kejelasan, bukti-bukti yang terang benderang melebihi terang benderangnya cahaya matahari, apalagi cahaya lampu, itu harus lebih terang benderang," katanya.

Oleh karena itu, Nusron menuturkan pembuktian adanya kecurangan dari 320 ribu TPS dinilainya menjadi salah satu jalan mengejar ketertinggalan suara dari Prabowo-Gibran.

"Kalau menuduh ada kecurangan secara ini buktikan 320 ribu TPS, gelar satu per satu. Saya yakin sampai 5 tahun itu tidak akan selesai sehingga sampai 5 tahun ke depan pemerintahannya sudah selesai, itu belum tentu terbukti," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak bakal mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-kedua paslon capres-cawapres tersebut kalah dalam perolehan suara hasil hitung cepat (quick count) maupun hitung nyata (real count) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anies-Muhaimin mendapat sekitar 24-25 persen, Prabowo-Gibran 58 persen dan Ganjar-Mahfud hanya 17 persen.

Tak hanya itu, kedua lawan Prabowo-Gibran itu juga tengah menggulirkan wacana hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Tunjuk Tim Pembela Sengketa Pemilu

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai tim pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran. Nantinya, surat kuasa tersebut bakal diberikan Prabowo kepada dirinya.

"Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini. Nanti surat kuasanya kita ajukan ke beliau," ucap Yusril kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Nantinya, kata Yusril, tim pembela Prabowo-Gibran bakal menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta maupun tempat-tempat lain. 

"Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh saya sendiri. Tim ini sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Tim mendapat kuasa langsung dari paslon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ungkapnya.

Ia menyampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di MK. Yakni, terdiri atas tim penasihat, tim pengarah dan tim pembela. 

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yanng telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insya Allah tetap akan saya pimpin," katanya.

Pembentukan itu, kata Yusril, sebagai tindak lanjut atas wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Ia menjelaskan mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil pilpres baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak. 

Dijelaskan Yusril, sengketa hasil pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. 

Obyek sengketanya adalah Keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nantinya akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029. 

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai "pihak terkait" karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," katanya.

"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM  (terstruktur, sistematik dan masif) dan meminta pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," tutupnya.

Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved