Pilpres 2024

Bawaslu RI Minta KPU Tranparan Soal Data dan Sirekap

Bawaslu RI mendesak KPU RI transparansi soal data termasuk juga untuk Sirekap yang kini banyak dipertanyakan berbagai pihak.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didampingi anggota dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan pers evaluasi awal Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di kantor KPU. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendesak KPU RI transparansi soal data ke sesama penyelenggara pemilu. 

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada komisioner KPU RI karena banyak desakan soal data yang tidak transparan

Rahmat berharap KPU RI menjelaskan secara terbuka kebijakan terkait penyelengaraan Pemilu kepada para peserta Pemilu dan masyarakat luas. 

“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami Enggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya."

"Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami."

"Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” kata Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik, dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, sebagaimana keterangan tertulis diterima Tribunnews, Kamis (22/2/2024).

Bagja juga mengatakan, aplikasi Sirekap yang bermasalah, seharusnya KPU menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi sistem itu. 

Ia mengaku, Bawaslu telah meminta pemberhentian sementara untuk mengkonversi gambar menjadi teks.

“KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B."

"Dan, kami sudah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C hasil harus diunggah ke Sirekap,” jelasnya.

Sementara itu, perihal rekapitulasi berjenjang, Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan."

"Sebab, menurutnya pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap

Selain itu, pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS.

Data pada formulir itu, kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap.

Mahfud MD Pertanyakan Audit Sirekap 

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyangsikan klaim pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 telah diaudit pihak berwenang.

Mahfud mempertanyakan waktu dan bentuk audit yang telah dilakukan pihak KPU terhadap Sirekap Pemilu 2024.

Sebab, menurutnya kesalahan Sirekap masih terjadi di beberapa tempat dan berulang-ulang sampai hari ini. 

"Ini kan digitalnya sampai sekarang masih, Sirekap itu kan masih nggak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya? Tentu ada sertifikasinya ya," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

"Nah, kalau memang mau objektif, ya audit digital forensiknya oleh lembaga independen, oleh para ahli komputer.

Kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang bergerak di bidang itu. Perguruan tinggi, kemudian profesional di lapangan juga banyak," sambung dia.

Menurut Mahfud, audit terhadap Sirekap yang digunakan KPU tersebut penting meskipun penghitungan rekapitulasi suara nantinya didasarkan pada dokumen C1 pemilu.

Ia mengatakan, kesalahan pada Sirekap bisa menjadi bagian dari masalah pemilu.

Untuk itu ia mengatakan akan menyampaikan perihal usulan audit Sirekap oleh lembaga independen tersebut secara resmi.

"Nanti, tentu akan disampaikan secara resmi. Ini kan baru saya menampung, membaca usul-usul masyarakat tentang itu. Dan Anda juga sudah membaca dan dimana-mana ada usul begitu, saya setuju," kata dia.

Mahfud juga mengatakan, usulan perihal audit tersebut tidak terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diajukan pihaknya.

"Ke MK tetap jalan di luar forensik. Ke MK itu kasus sendiri ya, itu sudah ada tim hukumnya, itu jalan sendiri."

"Nggak ada kaitan langsung, bisa sendiri-sendiri sebagai pertanggungjawaban KPU yang teknis lalu pertanggungjawaban hukumnya di MK," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, pihak KPU menyatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit oleh lembaga berwenang.

"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment sudah dilakukan," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantornya pada Senin (19/2/2024).

Namun, begitu Idham tidak menjelaskan lembaga mana saja yang telah mengaudit Sirekap itu.

Di satu sisi ia kembali menegaskan Sirekap merupakan alat bantu dan bukan acuan utama hasil pemungutan suara.

Idham merekomendasikan, masyarakat untuk tetap menjadikan rekapitulasi berjenjang di situs KPU sebagai patokan utama.

"Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu dilihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS (tempat pemungutan suara) ke PPK sampai KPU RI," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved