Pencurian di Lampung Selatan

Curi Inti Sawit PTPN, 3 Warga Pesawaran Diringkus Petugas Polsek Natar Lampung Selatan

Ketiga pelaku pencurian inti sawit yang diringkus petugas Polsek Natar Polres Lampung Selatan itu warga Kabupaten Pesawaran.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra saat menggelar konferensi pers terkait pencurian di Mapolsek Natar Polres Lampung Selatan, Jumat (23/2/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Komplotan pencuri menggasak inti sawit milik PTPN 1 Regional 7 unit Rejosari Pematang Kiwa (REPA) seberat 48.000 Kg dengan kerugian Rp 64.800.400.

Ketiga pelaku pencurian inti sawit yang diringkus petugas Polsek Natar Polres Lampung Selatan itu warga Kabupaten Pesawaran.

Ketiga pencuri warga Pesawaran ini terdiri dari Eka Santoso (21) berdomisili di Kecamatan Tegineneng, dan dua warga Kecamatan Negeri Katon, Rian Pradana (29) dan Sugiono (36).

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan bahwa kawanan ini menggasak ribuan kilo gram sawit milik PTPN dengan nilai yang fantastis Rp 64 Juta. 

"Kejadian tersebut Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di PTPN 1 Regional 7 Unit Rejosari Pematang Kiwa (REPA), Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," kata Kompol Hendra Saputra saat konferensi pers di Mapolsek Natar, Jumat (23/2/2024). 

Para pelaku ini sejak setahun lalu telah mencuri inti sawit sesuai hasil audit pihak PTPN 7, Unit Rejosari, Natar.

Pelaku telah mengambill inti sawit sekitar 48.000 kg yang berada di belakang bekas pabrik pengolahan kelapa sawit di areal PTPN.

"Jadi pada saat gudang tidak ada yang menunggu mereka melancarkan aksinya," kata Kompol Hendra Saputra.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved