Pemilu 2024
Kasus Surat Suara Tercoblos di Tanjung Senang Ditangani Gakkumdu
Pengusutan kasus surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung kini telah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengusutan kasus surat suara tercoblos di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung kini telah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selanjutnya, Gakkumdu memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengusut pelaku pencoblosan ratusan surat suara caleg di TPS tersebut
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisan dalam mengusut perkara ini.
"Kita bersama-sama untuk mencari alat bukti dan keterangan-keterangan untuk memenuhi alat bukti. Sementara ini, kita memiliki waktu 14 hari kerja," ungkap Oddy, Jumat (24/2/2024).
"Jadi kalau nanti memenuhi unsur akan kita limpahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan tahap penyelidikan," jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih berupaya memenuhi bukti yang diperlukan.
"Karena Bawaslu sebelum registrasi, mengumpulkan keterangan-keterangan awal apakah ini masuk pidana atau tidak," imbuhnya.
Menurut Oddy, sejauh ini pihaknya sudah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Namun, pihaknya belum menemukan pelaku pencoblosan ratusan surat suara.
Dia mengatakan, caleg patut diduga terlibat dalam kasus ini.
Pihaknya bakal kembali memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara ini untuk mendalami bukti-bukti lain.
"Ada dugaan, tapi belum bisa dibuktikan siapa pelaku pencoblosan (surat suara), maka yang paling bertanggung jawab adalah KPPS, karena di sana adalah TKP," ucap Oddy.
"Nanti KPPS akan kita periksa lagi, termasuk pemilik rumah selain anggota KPPS kalau memungkinkan akan kita panggil," jelasnya.
Terkait keterlibatan caleg, Oddy mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan setelah mengetahui pelaku pencoblosan.
"Itu nanti dilakukan pengembangan apakah ada keterkaitan disuruh atau yang lain. Sejauh ini fokus kita ke pelaku dan lokasinya dulu," tambahnya.
Namun, kata Oddy, bila dalam waktu 14 hari tidak dapat dibuktikan, maka perkara akan ditutup.
"Jadi kalau 14 hari ini ditemukan pelakunya, maka akan dikembangkan ke caleg," ucapnya
"Tapi kalau 14 hari ini case closed (tutup kasus) maka tidak bisa dikembangkan lagi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.