Pilpres 2024

KPU RI Respon Soal Hak Angket, Semua Dikembalikan ke UU Pemilu

KPU RI menyebut pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya UU Pemilu

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, jelaskan pelaksanaan pemilu sesuai UU Pemilu atas respon hak angket   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU RI menyebut pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, pihaknya hanya melaksanakan UU Pemilu

Dan semua tentang pemilu termasuk sengketa sudah diatur di UU Pemilu maka tidak diperlukan lagi hak angket karena aturan untuk itu sudah ada. 

“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Idham di kantornya, Kamis (22/2/2024).

Bahkan jika terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sedangkan terkait perselisihan hasil ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Idham kembali meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.

“Dalam prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” ucapnya.

Berbeda jika pelaksanaan kegiatan tanpa aturan yang jelas maka bisa dievaluasi melalui hak angket.

Sedangkan untuk pemilu sudah ada dasarnya dan bentuknya pun sudah berupa undang-undang dengan alur yang jelas.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ganjar mendorong dua partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. Namun, apabila DPR tak siap dengan hak angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi.

Ganjar mengungkapkan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sebab, kecurangan dalam Pilpres 2024 tak boleh didiamkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved