Pilpres 2024
Mahfud MD Sebut Bukan Urusannya Terkait Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Mahfud MD menyebut soal hak angket urusan partai politik di DPR bukan urusannya sebagai calon.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku bukan urusannya soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Mahfud MD, hak angket tersebut urusan partai politik, sedangkan dirinya hanya sebagai calon.
Kemudian, pengajuan hak angket dilakukan di lembaga legislatif, bukan di KPU yang jadi kepentingan bagi Mahfud sebagai calon.
Sebagai informasi, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan.
"Saya nggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak saya nggak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).
Menurut Mahfud, pasangan calon kandidat peserta pemilu juga tidak diwajibkan untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
Karena menurut Mahfud, partai politik di DPR lah yang memiliki kewenangan soal penggunaan hak tersebut.
"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa nggak, kalau nggak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah," kata Mahfud.
Ketika ditanya lebih jauh perihal sikapnya mendukung atau tidak terhadap hak angket tersebut, Mahfud menegaskan penggunaan hak angket tersebut tidak perlu mendapatkan dukungan darinya.
Menurutnya, dukungannya tidak dapat mempengaruhi DPR untuk menggunakan hak angket atau tidak.
"Nggak perlu dukungan saya. Mendukung juga nggak ada gunanya kalau DPR nggak," kata dia.
Ganjar Usul Pengguliran Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
Sebelumnya, Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.
Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024 lalu.
Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk kepada dirinya dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Oleh karena itu, dia mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan lembaga negara.
Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Ganjar juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.
Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tegas Ganjar
Parpol Pengusung AMIN Ajukan Syarat
Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKB dan PKS pengusung capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) siap mendukung PDIP selaku pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggulirkan hak angket tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.
Namun demikian, ketiga partai itu akan mengajukan syarat kepada PDIP guna mendukung hak angket terealisasi.
Hal itu dilakukan agar ada komitmen antara parpol yang mendukung hak angket tersebut.
Demikian disampaikan Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
"Kalau sudah bertemu tentu kita ada syarat-syaratnya lagi untuk bersama-sama kalau kita mau bersama-sama di angket," kata Hermawi.
"Tentu ada kriteria supaya tidak ada dusta di antara kita. Tentu ada sesuatu yang dibuat, ada yang ditandatangani bersama," imbuhnya.
Turut hadir dalam konferensi pers itu Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.
Menurut Hermawi, syarat tersebut juga diajukan agar tidak ada pihak yang saling meninggalkan, alias berkhianat.
"Ya harus begitu, supaya tidak ada yang meninggalkan siapa, saling percaya kan negara ini baru akan besar kalau semua potensi bangsa ini dimaksimalkan,dalam bentuk apa, saling percaya," pungkasnya.
Tiga Parpol Koalisi Perubahan Nyatakan Siap Gabung PDIP Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
Tiga Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai politik koalisi perubahan pendukung paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni Nasdem, PKB dan PKS menggelar rapat di Nasdem Tower, Jakarta pada Kamis (22/2/2024).
Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan dalam pertemuan itu, salah satu yang dibicarakan adalah kemungkinan penggunaan hak angket di DPR yang diinisiasi oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo atas dugaan. Hak angket itu bertujuan mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Tiga partai dalam koalisi perubahan pun menyatakan akan ikut bergabung dengan Ganjar dan PDIP dalam menggulirkan hak angket tersebut.
“Kemudian kita sharing seperti yang anda pikirkan, kita juga berbicara kemungkinan penggunaan hak angket yang diinisiasi oleh pak Ganjar Pranowo,” kata Hermawi dalam konferensi pers, Kamis.
“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh 3 partai solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” jelas dia.
Nasdem, PKS dan PKB pun kata Hermawi, sudah menyiapkan data-data dan hal-hal kecil lainnya. Tiga partai kini menunggu tindaklanjut atas inisiasi hak angket itu oleh PDIP selaku parpol terbesar.
“Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecil sudah siap, tinggal menunggu tindaklanjutnya. Kawan-kawan PDIP partai besar sebagai inisiator, bagaimana tindaklanjutnya,” ujar Hermawi.
Selesaikan di MK Bukan Hak Angket
Bisakah parpol atau pihak yang kalah di pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, seperti usulan capres 03 Ganjar Pranowo?
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal itu tak dapat dilakukan. Kenapa?
Sebab kata Yusril, pihak yang kalah seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, dikutip Warta Kota dari Kompas.com, Kamis (22/2/2024).
Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Menurut Yusril, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Hal ini, menurut Yusril, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," ungkap Yusril.
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya.
Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.
"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.