Pemilu 2024
Satu TPS di Giham Sukamaju Lampung Barat PSU, Begini Penjelasan Bawaslu
Bawaslu Lampung Barat memberikan penjelasan terkait akan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Bawaslu Lampung Barat memberikan penjelasan terkait akan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung.
Hal itu menyusul rekomendasi Bawaslu Lampung Barat kepada KPU Lampung Barat untuk dilakukannya PSU di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, pihaknya melakukan rekomendasi PSU karena adanya beberapa temuan yang di luar ketentuan Pemilu.
“Ada temuan tiga orang warga yang bukan asli Lampung Barat dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb,” ujar dia, Jumat (23/2/2024).
“Mereka hanya memiliki e-KTP. Tapi bukan domisili setempat, kemudian diberikan surat suara hingga dapat memberikan suaranya di TPS," terusnya.
Menurut Pasal 372 UU 7 Nomor 2017, PSU bisa dilakukan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu PSU juga dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS pada pembukaan kotak atau berkas pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya petugas KPPS meminta tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan.
Lalu pemilih tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap menggunakan hak suaranya.
"Sehingga berdasarkan pencermatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, TPS itu harus dilaksanakan PSU,” kata dia.
“Maka kamu Bawaslu bersurat ke KPU Lampung Barat No: 91/PM.02.02/K.LA-01/02/2024 prihal rekomendasi pemungutan suara ulang,” tambahnya.
Terkait tanggal pemungutan suara ulang, jelas Jones, pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan (SK) dari KPU Lampung Barat.
"KPU telah menetapkan PSU dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” ucapnya.
“Silahkan bagi masyarakat TPS 04 Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau memberikan suaranya", pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Lampung.
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Lampung-Barat-Novri-Jonestama-1.jpg)