Pemilu 2024

KPU RI Bakal Terus Publikasi Sirekap Bentuk Transparansi Pemilu 2024

KPU RI menyatakan akan terus mengaktifkan website Sirekap untuk transparasi hasil Pemilu 2024.

Editor: Tri Yulianto
Sirekap KPU RI
Real Count KPU Pilpres Pukul 19.00 WIB dan situs ini akan terus diaktifkan untuk transparasi Pemilu 2024.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menyatakan akan terus mengaktifkan website Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Maka KPU RI tidak akan menghentikan tayangan data perolehan suara hasil Pemilu 2024 meski jadi sorotan banyak pihak. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, hal itu dilakukan demi transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap publik.

Data yang disajikan Sirekap merupakan hasil pengunggahan foto asli formulir C hasil plano dari TPS yang dikirimkan ke KPU RI.

Meski beberapa data sempat keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan.

"Intinya untuk foto, formulir C hasil plano yang ada di TPS, itu akan kami unggah terus," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/2/2024).

"Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," jelasnya.

Bagi pemantau pemilu, formulir C hasil plano di Sirekap itu dapat jadi basis penghitungan yang dilakukan secara mandiri. 

Hal itu, lanjut Hasyim, bisa menjadi bekal pemantau pemilu menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.

Jika Sirekap ditutup sama sekali, maka cuma pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C hasil dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.

"(Dengan Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," kata Hasyim.

"Itu lah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ia menambah. 

Hasyim juga mengatakan publikasi data perolehan suara di Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi.

Tujuannya, supaya suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap

Bakal Bentuk Laporan Keuangan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal membentuk laporan dan audit keuangan terhadap anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/2/2024) petang.

"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan," ujarnya.

Pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024.

Mulai dari pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.

Hasyim menekankan, dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik sapat mengakses data terkait Pemilu 2024.

Pernyataan itu juga sekaligus menjawab atas banyaknya sorotan dari masyarakat terkait data dalam Sirekap yang salah satunya sempat dipertanyakan ihwal jumlah angka penghitungan suara dalam Sirekap diberhentikan sementara.

Untuk transparansi data, jelas Hasyim, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi. Sebab terdapat beberapa kesalahan baca angka numerik ketika formulir C.Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano TPS (tempat pemungutan suara)," pungkas Hasyim.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (Watch) telah meminta transparansi KPU soal Sirekap.

Peneliti ICW, Egi Primayogha menjelaskan transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap.

"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?", kata Egi di Kantor KPU RI, Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut, pihaknya hendak melihat lebih dalam soal Sirekap. Sehingga mendorong supaya aplikasi yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan itu untuk diaudit.

Selain kecurangan, alasan untuk Sirekap diaudit adalah karena ICW ingin tahu alasan yang mendasari kenapa KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved