Pemilu 2024

10 Nama Caleg DPRD Dapil Kediri 1 dengan Suara Terbanyak 2024

Deretan nama caleg DPRD Dapil Kediri 1 yang mendapatkan suara tertinggi pada pemilu 2024

Penulis: Virginia Swastika | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi pemilu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kediri - Suara masih terus dihitung, berikut daftar nama calon anggota DPRD Kediri, Jawa Timur daerah pemilihan (dapil) Kediri 1 berdasarkan real count KPU.

Adapun dapil Kediri 1 meliputi wilayah Gurah, Pagu, Gampengrejo, Papr, Kayen Kidul, dan Ngasem.

Baca juga: 10 Daftar Caleg DPRD Dapil Denpasar 1 dengan Suara Tertinggi 2024

Berdasarkan real count KPU pada Minggu (25/2/2024) pukul 11.40 WIB, tercatat data yang masuk sudah mencapai 91,26 persen.

Data suara tersebut berasal dari 846 TPS, dengan total keseluruhan 927 TPS.

Dari hasil yang sudah masuk, terpantau PDIP menjadi juara dengan perolehan suara sebanyak 26,05 persen.

Sementara untuk caleg, Totok Minto Leksono dari Gerindra menjadi yang teratas dengan total suara sementara sebanyak 12.457.

Berikut ini daftar calon anggota DPRD dapil Kediri 1 yang memiliki suara terbanyak di dalam pemilu 2024 berdasarkan hasil penghitungan KPU.

1. Totok Minto Leksono dari Gerindra 12.457 suara

2. M Zaini dari Demokrat 11.494 suara

3. Widyo Harsono dari PAN 10.240 suara

4. Assabiq dari PKB 9.987 suara

5. Murdi Hantaro dari PDIP 9.378 suara

6. Wasis dari PDIP 8.075 suara

7. Agus Abadi dari PDIP 7.634 suara

8. M Affandi dari PKB 6.939 suara

9. Mochamat Alfian Ihwalul Rizqiya dari Nasdem 6.726 suara

10. Eko Surcahyo dari PDIP 6.566 suara

10 Besar Partai

Sementara untuk partai, berikut ini daftar partai dengan suara terbanyak versi KPU pada pemilu 2024 pada dapil Kediri 1.

1. PDIP 26,05 persen

2. PKB 14,43 persen

3. PAN 13,22 persen

4. Gerindra 12,8 persen

5. Demokrat 9,31 persen

6. Nasdem 6,99 persen

7. PKS 6,6 persen

8. Golkar 5,3 persen

9. PSI 1,68 persen

10. PPP 0,59 persen

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved