Berita Lampung
Tipu Petani Singkong, Kakek Asal Lampung Utara Serahkan Diri
Pelaku penipuan terhadap petani singkong di Lampung Utara akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Pelaku penipuan terhadap petani singkong di Lampung Utara akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku penipuan tersebut adalah Hasan (63) warga Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku datang ke Polres Lampung Utara didampingi keluarganya pada Sabtu (24/2/2023).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri usai ditetapkan tersangka dan menjadi DPO Polres Lampung Utara atas kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap petani singkong," ujarnya.
Menurutnya, pelaku diamankan setelah melakukan penyerahan diri ke Polres Lampung Utara.
"Pelaku diamankan karena kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus memborong tanaman singkong yang siap panen milik Ibrahim warga Sungkai Barat," paparnya.
Ia mengatakan, pelaku menyerahkan diri, dengan didampingi keluarganya.
"Iya benar, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan di dampingi oleh keluarganya," sebut Iptu Boyoh.
Ia memaparkan, dari hasil lidik, di ketahui jika Ibrahim pada 2 Agustus 2023 sudah melakukan perjanjian jual/bagi hasil singkong, di lahan seluas kurang lebih 3 hektar miliknya dengan Hasan.
"Tanaman singkong milik Ibrahim ternyata sudah dicabut oleh orang suruhan Hasan. Selama dua hari proses pencabutan saudara Ibrahim ikut mengawasi," ungkapnya.
Kemudian, uang hasil penjualan singkong tersebut ternyata tidak disetor Hasan kepada Ibrahim.
"Berdasarkan hasil Gelar Perkara di Polres Lampung Utara, perkara ini tidak bisa dilanjutkan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pencurian, melainkan tindak pidana tipu gelap," katanya.
Sehingga atas Laporan pencurian ini lanjut Kasat, dilakukan penghentian penyelidikan.
Namun, penyidik Polres Lampung Utara sudah memfasilitasi korban untuk membuat Laporan Polisi kasus penipuan atau penggelapan dengan terlapor Saudara Hasan (LP/B/473/XI/2023/SPKT/POLRES LU, tanggal 24 November 2023).
Menurut Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, pelaku dapat dijerat sangsi pidana maksimal empat tahun penjara.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, Hasan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara, atas atas kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap petani singkong di Lampung Utara, yakni Ibrahim, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / YOGI WAHYUDI )
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.