Berita Lampung
2 Begal Motor di Way Kanan Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan
Para pelaku yakni AG (36) warga Kecamatan Bahuga dan CO (29) warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal motor di Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Para pelaku yakni AG (36) warga Kecamatan Bahuga dan CO (29) warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (21/2/2024) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024)
"Adapun modus pelaku yakni, dua orang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang," ujarnya.
Pada saat itu, korban sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor melintasi Kampung Karang Agung.
"Tiba-tiba, para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik," ungkapnya.
Kemudian para pelaku merampas satu unit HP Vivo Y12 warna biru dan tas selempang warna putih milik korban berisi kartu identitas dan uang tunai sekitar Rp 1,8 juta.
"Selain itu, pelaku juga merampas satu unit sepeda motor honda beat warna hitam milik korban dengan nopol BG 4897 YAQ," sambungnya.
Lalu, para pelaku langsung pergi melarikan diri.
"Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kemudian, pada Sabtu (24/2/2024), berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku inisial AG di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
"Atas informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AG tanpa disertai perlawanan," lanjut Akp Mangara.
Tak lama berselang, polisi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lain insial CO yang berada di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.
"Selain kedua pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam milik korban dengan nopol BG 4897 YAQ," tambahnya.
AKP Mangara mengungkapkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Yogi Wahyudi)
Bang Taun Tergerak Beri Hadiah Motor ke Kakek Korban Curanmor Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari dan BPJS Kesehatan Kotabumi Perkuat Sinergi Optimalisasi Program JKN |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Lampung Timur, Beras SPHP Rp 11.400 per Kg |
![]() |
---|
Warga Lampung Rutin Beli Emas untuk Tabungan, Yusuf: Pantau Terus Harga Emas |
![]() |
---|
Vonis Hakim PN Gunung Sugih Diprotes, Keluarga Korban Kecelakaan Minta Vonis 5 Tahun, |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.