Pemilu 2024

Gakkumdu Mulai Klarifikasi Anggota KPPS TPS 19 Way Kandis

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung mulai melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Sentra Gakkumdu Bandar Lampung mulai melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota KPPS TPS 19 Way Kandis, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung mulai melakukan klarifikasi terhadap 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis, Bandar Lampung.

Klarifikasi lanjutan itu dilangsungkan di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung di Jalan Way Besai, Pahoman, Kecamatan Telukbetung Utara, Senin (26/2/2024).

Klarifikasi dilakukan Sentra Gakkumdu terkait dugaan temuan surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Pantauan di kantor Bawaslu Bandar Lampung hingga pukul 12.39 WIB, baru 5 anggota KPPS yang sudah hadir memenuhi panggilan Gakkumdu.

"Iya hari ini anggota KPPS kembali dipanggil untuk dilakukan klarifikasi," kata anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa.

Diketahui, Bawaslu Lampung sebelumnya telah meregistrasi dugaan pidana Pemilu dan menetapkan 7 orang KPPS yang terdiri dari ketua dan anggota KPPS sebagai terlapor.

Mereka diduga terlibat dalam pencoblosan 133 surat suara milik caleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri dan 100 surat suara caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS Sidik Efendi, dengan total 233 surat suara.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved