Pemilu 2024

Golkar Lampung Minta Calegnya Tak Gaduh sebelum Pleno KPU

Ismet Roni minta caleg Partai Golkar tidak membuat asumsi sendiri soal perolehan suara dalam Pemilu 2024 ini.

|
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Sekertaris DPD Golkar Lampung, Ismet Roni minta calegnya tidak gaduh sebelum pleno KPU terkait hasil Pemilu 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Ismet Roni minta seluruh calon legislatif dari partai berlambang pohon beringin tidak gaduh.

Disamping itu, Ismet Roni minta caleg Partai Golkar tidak membuat asumsi sendiri soal perolehan suara dalam Pemilu 2024 ini.

Oleh karena itu, Ismet Roni menyarankan supaya para celeg Golkar menunggu hasil Pleno KPU. 

Ismet Roni mengakui, pasca Pemilu 2024 ini sejumlah caleg Golkar Lampung banyak yang menanyakan terkait perolehan suara.

Ismet Roni pun merespons dengan menginstruksikan para caleg supaya memonitor dan mengamati serta berkoordinasi dengan para saksi yang ada di masing-masing kabupaten/kota.

"Saya mengimbau kepada para caleg Golkar Lampung untuk tidak membuat asumsi tersendiri terkait perolehan suara," kata Ismet, Senin (26/2/2024).

Dia minta supaya jangan terlalu percaya dengan Sistem informasi Rekapitulasi Pemilu (SIREKAP) atau kabar apapun yang beredar terkait perolehan suara.

"Caleg juga saya minta agar tidak membuat asumsi sendiri terkait perolehan suaranya, karena sudah ada pihak yang berwenang untuk mengurus hal tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya.

Saat ini, menurut dia, proses rekapitulasi sudah ada di tingkat kecamatan. Nantinya akan berlanjut ke tingkat kabupaten, kemudian ke tingkat provinsi hingga tingkat RI.

"Kita tunggu hasil yang sebenarnya nanti. Jadi tolong sabar menunggu hasil pleno dari KPU, karena mereka lah yang bertugas untuk melakukan itu. Tugas caleg itu memonitor dan mengamati serta berkoordinasi dengan para saksi di masing-masing kabupaten/kota," tegas Ismet.

Terkait rekapitulasi penghitungan suara, KPU Provinsi Lampung sudah mengumumkan secara resmi bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu dilaksanakan secara berjenjang.

Mulai dari tingkat Kecamatan oleh PPK, tingkat oleh KPU Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi, sampai tingkat Nasional oleh KPU.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, di Provinsi Lampung, masih berproses pada tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan mulai Tanggal 15 Februari sampai dengan 2 Maret 2024.

Mengenai sirekap atau real cont berdasarkan keputusan Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 sebagai Alat Bantu penghitungan suara untuk kepentingan publikasi pada Info Publik Pemilu.

Sehingga dasar penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. 

"Hasil real cont tidak bisa jadi patokan, hasil suara resmi berdasarkan rekapitulasi secara berjenjang," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved