Pemilu 2024
Kasus Caleg Ditipu Ratusan Juta, Ketua KPU Lampung Pastikan Tak Bisa Ubah Hasil Penghitungan
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami angkat bicara soal pemberitaan calon legislatif (caleg) merasa tertipu ratusan juta oleh oknum Komisioner KPU
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua KPU Lampung Erwan Bustami angkat bicara soal pemberitaan calon legislatif (caleg) merasa tertipu ratusan juta oleh oknum Komisioner KPU Bandar Lampung.
Erwan Bustami mengatakan, pihaknya sangat prihatin mendengar informasi adanya informasi mengenai dugaan kesepakatan antara caleg dan oknum KPU Bandar Lampung.
"Kami sangat prihatin mendengar dan melihat informasi tersebut, karena penyelenggara Pemilu itu ada ribuan dan memiliki integritas yang baik juga dalam menyukseskan pemilu 2024 di Provinsi Lampung," kata Erwan, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, jika memang itu terbukti hanya oknum.
"Itupun jika ada dan tidak bisa juga menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu dan sudah bisa dipastikan siapa pun oknumnya tidak akan bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu dari proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi perolehan suara.
"Apalagi dalam pelaksanaannya dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi peserta, Panwas dan pihak rekapitulasi di tingkat PPK sudah mengeluarkan C hasil plano yang merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu," ujarnya.
Erwan menegaskan, KPU tetap berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih jadi tidak akan bisa otak atik perolehan suara peserta pemilu disemua tingkatan.
Dikatakannya, dalam kasus ini jika terbukti tidak hanya penyelenggara Pemilu yang kena, namun peserta Pemilu yang melakukan jalan pintas bisa diproses hukum.
"Jika ada oknum penyelenggara pemilu yang merupakan penyelenggara negara mendapatkan suap maka yang perlu digaris bawahi pemberi dan penerima bisa mendapatkan jeratan hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan Erwin Nasution melapor kepada Bawaslu Lampung karena merasa ditipu penyelenggara hingga Rp 760 juta.
LO dari caleg Erwin Nasution, Erian Efendi menjelaskan, oknum penyelenggara itu adalah Komisioner KPU Kota Bandar Lampung berinisial FT yang menerima Rp 530 juta.
Kemudian oknum Ketua PPK Kedaton Rp 130 juta, lalu Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta, Ketua Panwascam Wayhalim Rp 50 juta. Sehingga total Rp 760 juta.
"Pada bulan November 2023 caleg atas nama Erwin Nasution bertemu membuat kesepakatan salah satu berinisial FT datang ke lembah hijau dengan menjanjikan dijadikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Pertemuan itu sampai 3 kali diberikan berjumlah Rp 530 juta oleh FT," ujar dia pasca melapor kepada Bawaslu Lampung, Senin, (26/2/2024).
"Dalam perjalananya, ternyata setelah 3 hari pencoblosan suara Erwin Nasution drop tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan. Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT beliau masih menjanjikan lagi. Saya selalu bernegosiasi selaku LO pada akhirnya beliau FT mengatakan tidak sanggup memenuhi janjinya," tambah dia.
Lebih lanjut dia berharap, oknum penyelenggara itu agar dapat diberikan sanksi seberat-beratnya.
"Harapan ini karena Erwin di zolimi dan kami sudah di rugikan kita minta keadilan agar penyelenggara sekarang diberikan sanksi sebartnya," ucapnya.
Dia menegaskan, atas kejadian itu bukan dari pihak Erwin yang meminta, tetapi oknum penyelenggara itu yang menawarkan.
"Mereka menjanjikan dan meminta uang. Jadi bukan kita yang minta tapi mereka yang menawarkan. Jadi ini pelajaran jangan mempermainkan suara," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan, uang tersebut dapat dikembalikan. "Iya harapan kita uang itu dikembalikan," tuturnya.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan itu.
"Iya akan kita pelajari, sesuai dengan bukti-bukti jika sudah lengkap maka akan kita mintai klarifikasi," bebernya.
Iskardo mengatakan, paling tidak proses kajian itu akan dilakukan selama 7 hari apakah memenuhi unsur ataupun tidak.
"Selama 7 hari ini kami akan plenokan apakah ini memenuhi syarat atau tidak. Kita lihat dikajian kami, insyallah besok kami bisa melakukan langkah berikutnya," kata Iskardo.
Lebih lanjut ia mengatakan, atas temuan ini diharapkan tidak mencederai proses pemilu.
"Dari semua proses ini tentu kita tidak ingin ini mencederai proses pemilu bahkan sampai ada orang yang meninggal. Tentu terhadap dugaan ini kita tidak bisa menggeneralisir dan mencederai," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.