Pilpres 2024

Mahfud MD Sebut Hak Angket Bisa Ungkap Kecurangan Pemilu Tapi Tak Ubah Hasilnya

Cawapres Mahfud MD menyebut hak angket DPR bisa ungkap kecurangan pemilu dengan putusan pemakzulan tapi hasil pemilu tak bisa.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Cawapres Mahfud MD jelaskan tentang hak angket hanya bisa untuk pemakzulan presiden dari kecurangan dan tidak bisa gagalkan hasil pemilu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menyebut hak angket DPR bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Lantas untuk membatalkan hasil Pemilu 2024, Mahfud MD menyebut hak angket tidak bisa. 

Mahfud MD menyebut hak angket hanya bisa mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Sedangkan untuk membatalkan hasil Pemilu hanya bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel, tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," jelas Mahfud, saat ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024). 

"Nah, hasil pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya, oleh hasil KPU," lanjut dia. 

Meski begitu, Mahfud menyatakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi.

Salah satu yang bisa diusut adalah perintah tambahan bantuan sosial (bansos) tanpa mengubah aturan mainnya. Hal yang bisa dipermasalahkan adalah asal uang dan pengalihan dananya.

"Itu diperiksa apakah ini sudah benar? Kecuali perintah undang-undang," ucap Mahfud. "Misalnya begini. Itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober (2023), ya." 

"Lalu, pada bulan Desember (2023) ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," katanya. 

Menurut Mahfud, ada kejanggalan dalam pemberian bansos yang mendekati jadwal pencoblosan pemilu. Kemudian soal istilah bansos hibah.

"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau ndak, wah timbul pertanyaan," ungkapnya.

"Nah, angket tuh seperti itu. Kalau melanggar undang-undang tentu ada akibat hukum terlepas dari soal pemilunya," kata Mahfud. 

PDIP Rencanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Todung menyebut, hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, dari sisi hukum, proses pemakzulan presiden terpisah dari hak angket yang akan digulirkan di DPR RI.

Menurut Todung, hak angket untuk menemukan intervensi kekuasaan atau kecurangan TSM.

“Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDIP untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Dia menegaskan, komitmen PDIP bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi kecurangan itu.

“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," ucap Todung.

Hak Angket Hasilnya Rekomendasi

Sementara, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hasil Pemilu tidak bisa digugurkan apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menuturkan, pihaknya menghormati keinginan Ganjar untuk mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya.

"Ya kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024).

Dia menjelaskan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.

Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.

Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.

"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved