Pemilu 2024

7 Nama Caleg DPRD Kota Padang Sumatera Barat Dapil 4 yang Raih Suara Terbanyak

Diketahui DPRD Kota Padang Dapil 4 mencakup wilayah Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung.

|
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ilustrasi foto Pemilu 2024.7 Nama Caleg DPRD Kota Padang Sumatera Barat Dapil 4 yang Raih Suara Terbanyak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Padang - Simak hasil real count atau perhitungan cepat sementara KPU untuk DPRD Kota Padang Sumatera Barat daerah pemilihan (Dapil) 4.

Diketahui DPRD Kota Padang Dapil 4 mencakup wilayah Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung.

Para calon legislatif (caleg) saling bersaing mengisi kuota DPRD Dapil Kota Padang 4 yang berjumlah tujuh kursi.

Hingga 28 Februari 2024 pukul 00.00 WIB, progres suara yang masuk di kpu.go.id mencapai 83, 45 persen.

Persentase tersebut suara yang masuk dari 348 TPS. Sedangkan jumlah TPS Pemilu 2024 di Dapil Kota Padang 4 sebanyak 417 TPS.

Dari data tersebut, caleg DPRD Kota Pekanbaru Dapil Kota Padang 4 yang mendapat suara terbanyak dari PPP INDRA GUSWADI dengan perolehan 4.393 suara.

Kemudian disusul caleg Gerindra DEWI SUSANTI  dengan perolehan 3.731 suara.

Berikut daftar 7 calon anggota DPRD Kota Padang Dapil Kota Padang 4 yang memiliki suara terbanyak versi real count sementara KPU:

1. INDRA GUSWADI (PPP) 4.393 suara

2. DEWI SUSANTI (Gerindra) 3.731 suara

3. AMRAN TONO, S.E. (Gerindra) 3.547 suara

4. JUPRI (PAN) 3.169 suara

5. MUR IKHWAN (PPP) 2.644 suara

6. MUHAMMAD FADLY, S.Kom., M.M. (NasDem) 2.576 suara

7. YENDRIL (NasDem) 2.539 suara

Daftar enam partai yang memperoleh suara terbanyak di pemilihan anggota DPRD Kota Padang Dapil Kota Padang 4:

1. Gerindra 12.980 suara

2. PPP 9.592 suara

3. NasDem 8.120 suara

4. PKS 6.311 suara

5. Golkar 6.191 suara

6. PAN 5.916 suara

7. Demokrat 4.373 suara

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved