Pemilu 2024

Gegara Sirekap, Caleg Golkar Gugat KPU Pusat

Caleg DPR RI Dapil Lampung 2 dari Partai Golkar Aliza Gunado menggugat KPU pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum melalui dan/atau akibat Sirekap.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Aliza Gunado
Caleg DPR RI Dapil Lampung 2 dari Partai Golkar Aliza Gunado mendaftarkan gugatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Caleg DPR RI Dapil Lampung 2 dari Partai Golkar Aliza Gunado menggugat KPU pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum melalui dan/atau akibat Sirekap.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024, dengan nomor register PN JKT.PST-28022024QMI.

Saat dikonfirmasi, Aliza menyampaikan alasannya mengajukan gugatan.

Menurutnya, fenomena yang terjadi dalam sistem digitalisasi Sirekap mengakibatkan terjadinya kegaduhan secara nasional.

Hal itu membuat kerugian, baik individu maupun banyak pihak, serta menimbulkan saling kecurigaan antarcaleg, dan antar-partai politik, antartim sukses, serta ketidakpercayaan beberapa pihak dan juga diduga bisa menimbulkan anggapan penyesatan informasi publik.

Adapun alasannya, lanjut Aliza, pertama, kerancuan perubahan data Pileg DPR RI saat progres kenaikan jumlah TPS.

"Jika kita lihat, jumlah suara hampir seluruh caleg DPR RI terjadi penurunan secara drastis maupun sedikit demi sedikit secara kontinu. Begitu pula jumlah total suara partai politik tidak sinkron dengan penjumlahan suata caleg dan suara partainya masing-masing," beber Aliza Gunado, Rabu (28/2/2024).

"Kejadian ini terjadi antara tanggal 17-20 Februari 2024 berdasarkan data Sirekap. Dimana secara matematika, jika bertambahnya jumlah data TPS terinput, minimal suara tetap atau tidak berubah. Bukan malah menurun seiring bertambahnya jumlah TPS masuk," jelasnya.

Hal ini, kata dia, dapat memengaruhi jumlah kursi parpol di parlemen maupun individu calon yang akan duduk di kursi DPR RI melalui dan/atau akibat Sirekap DPR RI.

"Kedua, kecurigaan diduga adanya suatu kejanggalan untuk penetapan jumlah kursi perolehan partai politik di DPR RI maupun penetapan calon terpilih DPR RI berdasarkan Sirekap Pileg DPR RI, yaitu dengan ditetapkannya PKPU No 6 Tahun 2024 yang ditandatangani tanggal 13 Februari 2024, H-1 pencoblosan Pemilihan Legislatif DPR RI," tambah dia.

"Saya bergerak ini sebagai salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Lampung 2 sekaligus warga negara Republik Indonesia. Dalam hal pengaduan ini bukan terkait dugaan kecurangan perolehan suara Pemilu Pileg DPR RI,  namun ini terkait mekanisme dan pelaksanaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pileg DPR RI," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved