Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Cokok Pencuri Telepon Genggam

Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung dan Polsek Way Bungur mencokok seorang pria yang terlibat aksi pencurian telepon genggam.

Istimewa
Barang bukti HP hasil curian yang disita polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung dan Polsek Way Bungur mencokok seorang pria yang terlibat aksi pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha menyampaikan, inisial tersangka adalah SJ (41) warga Kecamatan Way Bungur.

"Peristiwa pencurian telepon genggam terjadi pada 4 Januari 2024, menimpa FF (18) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur," beber kapolres, Rabu (28/2/2024).

Tersangka diduga mengawali aksinya, dengan cara membongkar jendela, kemudian masuk rumah dan mengambil telepon genggam, yang sedang dicas oleh korban.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (27/2/24) tanpa perlawanan di desa Taman Sari kecamatan Purbolinggo.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved