Berita Terkini Artis

Alasan Yudha Arfandi Celingukan Sebelum Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara

Alasan Yudha Arfandi celingkun sebelum diduga menenggelamkan Dante, anak Tamara Tyasmara

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Reny Fitriani
Grin.id / Instagram @tamaratyasmara
Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Alasan Yudha Arfandi celingukan sebelum diduga menenggelamkan anak Tamara Tyasmara diungkap pengacara.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, Yudha Arfandi sempat membuat gerak-gerik mencurigakan.

Pasalnya, ia tepergok celingukan sesaat sebelum menarik Raden Andante Khalif Pramudityo, anak Tamara Tyasmara ke dalam kolam.

Kendati begitu, Efriandi selaku pengacara Yudha Arfandi mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan untuk mengecek situasi.

Mantan Tamara Tyasmara ini melakukannya karena sempat mendengar suara kencang di sekitarnya.

"Menurut pengakuan tersangka di dalam penyidikan, saat dia menengok ke kiri kanan itu, dia mendengar teriakan dari pelatih lain."

"Ada kegiatan pelatihan renang juga di sekitar situ," terang pengacara Yudha Arfandi, Efriandi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

Erfandi menegaskan hal tersebut juga Yudha Arfandi tuliskan dalam keterangannya di BAP.

"Di dalam keterangan penyidik pun untuk melihat adanya satu kegiatan lain di kolam renang itu, yang bersuara keras," jelas Efriandi.

"Dia juga nengoknya sekilas aja," tambahnya.

Kendati begitu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi Yudha Arfandi yang diduga menenggelamkan Dante, anak Tamara Tyasmara itu disaksikan oleh salah seorang lifeguard di kolam renang.

"Dari hasil analisis video, ada indikasi bahwa di durasi pendek ditenggelamkan itu ada lifeguard yang ikut melihat," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Sebagai informasi, anak Tamara Tyasmara meninggal dunia diduga karena ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi di kolam Taman Air Tirtamas pada 27 Januari 2024 lalu.

Yudha Arfandi yang mulanya dikenakan pasal dugaan kelalaian pun kini terancam menerima hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembuhunan.

Pasalnya, ia diduga melakukan kekerasan hingga pembunuhan berencana pada anak Tamara Tyasmara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved