Berita Lampung

Pembuatan Kartu Kuning di Pesawaran Lampung Masih Rendah

Pembuatan kartu AK1 di Pesawaran Lampung masih rendah sampai Februari 2024 ini karena minimnya lowongan kerja.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya
Kabid Tenaga Kerja, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Pesawaran, Lampung Ida Suhaila jelaskan sampai Februari masih minim pembuatan kartu AK1 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pembuatan kartu AK1 atau yang dulu dikenal kartu kuning bagi calon pekerja di Kabupaten Pesawaran lLampung masih rendah.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran, Ida Suhaila kepada Tribun Lampung, Kamis (29/2/2024).

Ida mengatakan, per Februari 2024 ini masyarakat Pesawaran Lampung calon pekerja yang membuat kartu kuning atau kartu AK1 baru sebanyak 12 orang.

“Ya, sampai sejauh ini yang tercatat masih terbilang rendah,” kata Ida.

Dia menilai, rendahnya pencari kerja untuk membuat kartu kuning karena minimnya lapangan pekerjaan.

Sehingga itulah yang menjadi salah satu alasan rendahnya pembuatan kartu kuning.

Padahal di Pesawaran banyak pencari kerja memilih mencari kerja di luar Lampung hingga luar negeri.

Ida menjelaskan, banyak calon pekerja asal Pesawaran tersebut dominan mencari kerja di luar Lampung.

“Mereka, banyak bekerja di industri yang berada di Tanggerang,” ucapnya.

“Industri tersebut rata-rata di pabrik sepatu,” imbuh Ida.

Meski menurutnya pekerja asal Pesawaran banyak yang bekerja di dalam negeri namun, berdasarkan data tahun 2022 dan 2022 ada sebanyak ratusan yang menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Pada tahun 2022 ada sebanyak warga Pesawaran yang menjadi CPMI, sedangkan 2023 kurang lebih hampir enam ratus orang.

Pekerja yang terdata oleh pihaknya tersebut didominasi oleh perempuan dengan 56,78 persen.

Ida melanjutkan, untuk membuat kartu kuning, pencari kerja menyiapkan sejumlah berkas persyaratan yang kenudian mendaftar melalui siap kerja di website siapkerja.kemnaker.co.id.

Setelah mendaftar secara online, pencari kerja dapat mengunjungi Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran untuk pencetakan kartu kuning.

Kartu kuning yang telah selesai akan ditandatangani dan dilegelasir oleh dinas kemudian baru diserahkan kepada si pencari kerja.

“Dokumen wajib adalah melampirkan fotokopi KTP, KK, ijazah terakhir, foto 3x4 satu lembar, nomor hp dan email,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved