Berita Terkini Artis

Sabda Ahessa Belum Pernah Cicil Utang ke Wulan Guritno meski Ditagih sejak 2023

Pihak Sabda Ahessa mengaku janji membayar utang kepada Wulan Guritno namun tidak ada kejelasan sehingga dilayangkan lah gugatan.

|
Instagram @wulanguritno
Ilustrasi Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Mantan kekasih berondong Sabda Ahessa disebut belum pernah cicil utang ke Wulan Guritno meski ditagih sejak pertengahan 2023. 

"Awalnya mereka sudah mau ke jenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus," ungkap kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, dihubungi pada Senin (26/2/2024).

"Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji," bebernya.

"Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.

Imbas kejadian tersebut, Wulan Guritno tak tinggal diam dan kini melaporkan Sabda Ahessa. 

Dengan begitu Wulan Guritno menggugat sang mantan pacar membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Ditambah lagi dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa diketahui muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).

Wulan Guritno beberapa waktu lalu memang resmi putus dengan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa.

Keduanya tidak lagi menjalani hubungan asmara, model sekaligus aktris itu memutuskan untuk melupakan semua kebersamaan yang sebelumnya terjalin dengan Sabdayagra Ahessa.

Termasuk soal uang yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno kepada pebasket muda itu.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan pacarnya itu terdapat sejumlah tuntutan.

Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved