Pemilu 2024

Daftar 25 Caleg Berpotensi Duduk di Kursi DPRD Metro

Berikut 25 daftar nama-nama calon legislatif ( Caleg ) peroleh suara tertinggi yang berpotensi duduk di kursi DPRD Metro.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kantor DPRD Metro. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Hasil rekapitulasi tingkat Kota Metro telah usai pada Rabu (28/2/2024) lalu.

Berikut 25 daftar nama-nama calon legislatif ( Caleg ) peroleh suara tertinggi yang berpotensi duduk di kursi DPRD Metro berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat Kota Metro:

-Dapil 1 (Metro Pusat)

1. Fahmi Anwar (Demokrat) 3002 suara

2. Roma Doni Yunanto (PKS) 2678 suara

3. Anncila Hernani (PDI-P) 2431 suara

4. Ria Hartini (PDI-P) 2430 suara

5. Ansori (Nasdem) 2395 suara

6. Maryati (Golkar) 2376 suara

7. Kun Qomariyati (Golkar) 2143 suara

8. Yusron Fauzi (PKB) 1719 suara

- Dapil 2 (Metro Utara)

1. Sudarsono (Gerindra) 2594 suara

2. Efril Hadi (Nasdem) 2321 suara

3. Didik Isnanto (PDI-P) 1893 suara

4. Ahmad Kuseini (PKS) 1844 suara

5. Iin Dwi Astuti (Golkar) 1768 suara

- Dapil 3 (Metro Timur)

1. Amrullah (Demokrat) 2884 suara

2. Subhan (Golkar) 2304 suara

3. Abdulhak (Nasdem) 2103 suara

4. Basuki (PDI-P) 2086 suara

5. Wasit Riyadi (PKS) 1785 suara

6. Sutikno (PKB) 1386 suara

- Dapil 4 (Metro Barat dan Metro Selatan)

1. Basuki Rahmat (Demokrat) 3012 suara

2. Wahid Asngari (PKB) 1957 suara

3. A Chahyadi Lamnunyai (PDI-P) 1908 suara

4. Hadi Kurniadi (PKS) 1719 suara

5. Ahmadi (Gerindra) 1478 suara

6. Deswan (Nasdem) 1360 suara

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para peserta Pemilu 2024 agar tidak lebih dulu merayakan kemenangan sebelum penetapan.

Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota untuk lima pemilihan.

"Dan kemarin kami juga sudah melaporkan semua proses itu ke KPU Provinsi," kata dia.

"Saya mohon teman-teman Partai Politik, masyarakat, dan Caleg, untuk bersabar. Jangan klaim sepihak, percayakanlah proses ini kepada KPU," sambungnya.

Ia mengungkapkan, proses penetapan calon terpilih mulai dari Presiden sampai DPRD Kota akan melalui sejumlah mekanisme.

"Kami sudah menyelesaikan rekap tingkat kota dan sedang menunggu rekap di provinsi. Setelah itu secara nasional akan direkap," tuturnya.

"Pasca itu baru ada mekanisme yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," imbuhnya.

Akan tetapi, lanjut dia, pasca penetapan di MK, itu akan dilihat dulu, apakah di masing-masing daerah terdapat gugatan atau tidak.

Jika tidak ada, MK akan keluarkan penetapan untuk yang terpilih.

"Sedangkan jika masih ada gugatan, pasca lima hari putusan KPU, kami juga belum bisa menetapkan, sehingga prosesnya harus selesai dulu di KM," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved