Berita Lampung

Dua Pelaku Curanmor di Pringsewu Lampung Ditangkap, Beraksi di 30 Tempat

Dua pelaku curanmor ditangkap dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota serta sudah berasi di 30 tempat.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Dua pelaku curanmor ditangkap dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota serta sudah berasi di 30 tempat. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan aparat Polsek Pringsewu Kota, Lampung usai tertangkap basah hendak beraksi di sebuah kost.

Kepala Polsek Pringsewu Kota, Lampung Kompol Rohmadi mengatakan, dua pelaku yang diamankan pihaknya adalah BA (22) dan MH (21) keduanya merupakan warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Keduanya menurut Rohmadi diamankan oleh pihaknya beserta warga di lokasi kejadian tepatnya di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung Kamis (29/2/2024) malam.

Dikatakannya, aksi pencurian yang melibatkan kedua pelaku tersebut telah terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP.

Terlihat itu kedua pelaku terlihat datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu pelaku mengendap-endap hendak masuk ke dalam.

“Pelaku kemudian membuka pagar lalu masuk ke halaman kost dan keluar lagi sambil mendorong sepeda motor korban,” ujar Rohmadi, Jumat (1/3/2024).

Aksi pencurian itu, kata Rohmadi, diketahui oleh penghuni kost.

“Para kemudian penghuni kost meneriaki pelaku tersebut hingga meninggalkan motor yang dicurinya itu karena panik,” lanjutnya.

Dia melanjutkan, satu pelaku diringkus massa sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2656 ZR milik Melia Damayanti (21) mahasiswi asal Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan satu pelaku lain yang sempat kabur, berhasil ditangkap pada pukul 01.30 WIB atau berselang lima jam setelah melakukan proses penyisiran. 

Menurut Rohmadi, penangkapan para pelaku ini berlangsung dramastis, pasalnya pelaku sempat melakukan upaya perlawanan dan mengacungkan sebuah benda yang mirip senjata api sebelum akhirnya di berikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya. 

Tak hanya itu, proses evakuasi kedua pelaku dari lokasi kejadian juga berlangsung tidak mulus. 

Hal ini karena warga yang sudah kesal dengan maraknya kasus pencurian terus berupaya menghakimi kedua pelaku

Diungkapkannya, dari pengungkapan kasus ini pihaknya turut mengamankan dua unit sepeda motor. 

Selain itu juga berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka BA merupakan seorang residivis dan sudah lebih dari 30 kali terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Bahkan, demikian juga dengan tersangka MH juga mengaku setidaknya sudah beraksi di 10 TKP.

Rohmadi menyampaikan jika pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Pada proses hukum lebih lanjut kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved