Pemilu 2024
MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen dan parpol sudah beri tanggapan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Keputusan MK tersebut didasari gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
Kini MK memutuskan pengubahan aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen sebelum Pemilu 2029.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.
Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:
1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
PKB Sebut Ada Masalah Pembuatan UU
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Reza mengatakan, ada persoalan serius dalam proses pembuatan undang-undang (UU) di Indonesia.
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
"Sistem Pemilu kita terlalu sering berubah. Ini menandakan ada masalah hukum yang serius dalam proses legislasi kita," kata Faisol kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).
Faisol menegaskan, dengan berubah-ubahnya sistem Pemilu memperkuat dugaan hukum di tanah air sangat politis.
"Dugaan bahwa hukum sekarang sudah sangat politis tidak bisa ditolak," ujar Ketua Komisi VI DPR RI ini.
Menurutnya, belakangan MK sudah sangat kontroversial dalam banyak putusannya. Karenanya, UU MK perlu ditinjau.
"Perlu kembali meninjau UU MK agar mengembalikan marwah MK seperti yang kita inginkan," ucap Faisol.
"Namun, keputusan MK soal ambang batas PT tetap harus kita jalankan," tuturnya menambahkan.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
PKS Dorong Jumlah Partai
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah.
Mardani Mengatakan bahwa putusan MK tersebut final dan mengikat.
Dia mendorong pemerintah dan DPR agar melakukan penyederhanaan partai politik (parpol) seiring dengan putusan MK itu.
"DPR bersama pemerintah perlu segera memformulasi kalau tidak ada ambang batas, maka perlu ada upaya tetap mendorong terjadinya simplifikasi atau penyederhanaan partai politik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Legislator Komisi II DPR RI ini mendorong kualitas demokrasi yang berjalan di Indonesia perlu ditingkatkan.
Dia sepakat dengan argumentasi bahwa tak boleh ada suara rakyat yang terbuang akibat syarat ambang batas tersebut.
"Demokrasi Indonesia harus naik kelas tapi setuju dengan putusan MK tidak boleh ada suara yang terbuang," pungkas Mardani.
PAN Mengapresiasi
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menyatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029.
Eddy menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan itu.
"Kami menghargai mengapresiasi keputusan tersebut kami akan mempelajari detailnya," kata Eddy kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).
Eddy menyatakan keputusan ini nantinya akan memberikan keselamatan bagi masyarakat dalam hak demokrasi, terlebih jika ambang batas parlemen nantinya benar-benar dihapus dari yang sebelumnya 4 persen.
"Memang kalau tidak ada parliamentary threshold, suara yang tadinya sudah terkumpul dan sudah dipilih oleh konstituen yang kemudian akan hilang karena partai tidak memenuhi parliamentary threshold ini akan jadi terselamatkan ke depannya," beber dia.
Dengan kondisi tersebut, menurut pimpinan Komisi VII DPR RI itu, aspirasi masyarakat dalam pemilu, khususnya pileg tidak akan hilang.
"Artinya aspirasi masyarakat pilihan masyarakat yang kemudian di pemilu legislatif yang akan datang itu tidak akan hilang karena tiadanya parliamentary threshold," kata dia.
Nasdem Harap Ambang Batas Tetap Ada
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, keberatan dengan putusan MK itu.
Hermawi mengatakan, pemberlakuan ambang batas parlemen adalah sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi.
"Untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada Pemilu," kata Hermawi, Jumat (1/2/2024).
Menurutnya, pengaturan ketentuan ambang batas parlemen akan menciptakan demokrasi yang sehat.
"Karena mendorong partai-partai yang seideologi, se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujarnya.
Meski demikian, Hermawi menuturkan NasDem tetap menghormati putusan MK tersebut.
Hanya saja ambang batas parlemen tetap diperlukan bahkan dinaikan secara bertahap.
"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," ucapnya.
PDIP Pastikan Tak Ada Pelanggaran Konstitusi
Kritik terhadap putusan MK itu juga datang dari Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku keberatan dengan putusan MK tersebut.
Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU."
"Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin, di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
PPP Minta Semua Pihak Patuhi
Di sisi lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih netral menaggapi putusan MK itu.
PPP tidak pada posisi menyambut baik atau sebaliknya.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, hanya menyebut bahwa putusan tersebut harus diakomodasi dalam revisi UU Pemilu.
"Ya putusan MK itu menjadi setara dengan konstitusi harus diikuti. Tentunya ya nanti ketika revisi Undang-Undang Pemilu putusan MK itu harus menjadi rujukan," kata Baidowi, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, yang terpenting putusan MK tersebut harus dipatuhi semua pihak.
PKN Sambut Baik
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKN, Gerry Habel Hukubun, menyambut baik putusan tersebut.
Dia menilai Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan asas keadilan dan hak konstitusional baik perorangan maupun partai politik.
"Saya setuju dengan keputusan MK tersebut," kata Gerry, Kamis (29/2/2024).
Gerry berpendapat ada dua alasan mengapa ketentuan ambang batas parlemen harus dihapus.
Pertama, beberapa partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen sejatinya mempunyai calon anggota legislatif (caleg) yang perolehan suaranya memenuhi sebagai anggota DPR RI.
"Namun akhirnya digugurkan. Bisakah Anda bayangkan berapa banyak suara hak konstitusi rakyat Indonesia yang percayakan dan diamanatkan ke caleg tersebut akhirnya hangus begitu saja. Apakah ini memenuhi unsur asa keadilan?" paparnya.
Kedua, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kesimpulan saya mengatakan bahwa ambang batas empat persen ini hanya upaya partai-partai yang berada di parlemen untuk membatasi masuknya partai-partai non-parlemen selama ini," ucapnya.
PBB Nilai Bagus untuk Demokrasi
Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan keputusan tersebut bagus untuk demokrasi Indonesia sebab hak pilih setiap warga negara terhadap suatu partai politik tidak lagi akan hilang.
"Kan bagus buat keadilan demokrasi suara dan hak orang tidak hilang karena (adanya) PT (Parliamentery Threshold) 4 persen," kata Afriansyah kepada Tribunnews, Kamis (29/2/2024).
Afriansyah juga menegaskan bahwa, pihaknya pernah melayangkan gugatan serupa sebanyak tiga kali.
Adapun gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan kalau ambang batas parlemen hanya 0 persen alias tidak ada batasan.
"Sementara kami sudah 3 kali menggugat agar Parliamentery Thrashold itu 0 jadi unsur keadilannya itu ada," kata dia.
Dengan adanya putusan ini, Afriansyah menyambut baik, namun dirinya menyayangkan kalau keputusan itu baru berlaku pada 2029 atau pemilu mendatang.
Terlepas dari perasaannya itu, Afriansyah menyatakan kalau PBB siap untuk kembali bertarung dalam pemilu mendatang.
"Dan itu berlaku di 2029 kita akan fight lagi di 2029 biarlah. Nah karena konstitusi kita taat saja gak perlu ribut," tukas Afriansyah.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.