Berita Lampung

Pelunasan BPIH Lampung Tahap Dua Dibuka 13-26 Maret 2024, Ini Syarat dan Mekanismenya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo terus berupaya mendorong agar 7.253 kuota JCH Provinsi Lampung terpenuhi. 

Istimewa
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo terus berupaya mendorong agar 7.253 kuota JCH Provinsi Lampung terpenuhi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo terus berupaya mendorong agar 7.253 kuota JCH Provinsi Lampung terpenuhi. 

Untuk diketahui kuota haji Provinsi Lampung jamaah reguler berjumlah 6.969, ditambah kuota tambahan sebanyak 284 total kuota Provinsi Lampung 7.253.

Lalu, siapakah yang berhak mengisi 7.253 kuota tersebut, yakni kategori jamaah haji reguler, jamaah lansia dan jamaah cadangan berdasarkan urutan porsi pada Siskohat.

Sampai pada penutupan tahap pertama (23 Februari 2024) kemarin telah terisi 6.742 kuota, yang berasal dari jamaah kuota reguler dan jamaah cadangan.

Sehingga untuk mencapai angka 7.253 masih tersisa 511 kuota.

Peruntukan sisa kuota tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024, hingga Kamis (29/2/2024) sore, berdasarkan data yang ter-input di Siskohat kuota Provinsi Lampung masih tersisa 286 dari 511 kuota yang disediakan pada tahap kedua.

225 kuota telah ter-input di Siskohat terisi jamaah pengajuan pendampingan mahram.

Sisa kuota bagi 286 jamaah yang masih tersedia diperuntukkan bagi empat kategori di bawah ini. Pelunasan Bipih tahap kedua dibuka pada 13-26 Maret 2024. Berikut syarat dan mekanismenya:

1. Jemaah haji tahap kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem:
a. Jemaah Haji yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem dengan definisi sebagai berikut:
1) Jemaah Haji yang mengalami kegagalan proses pelunasan akibat gangguan jaringan 
     Siskohat dan/atau BPS Bipih;
2) Jemaah Haji yang belum masuk dalam daftar jemaah haji berhak melunasi pada tahap   
     kesatu karena kesalahan sistem;
3) Jemaah haji yang sulit dihubungi karena hambatan komunikasi dan/atau geografis;
4) jemaah haji yang telah melakukan pemeriksaan istitha'ah kesehatan namun belum di 
    entri oleh dinas kesehatan/kementerian kesehatan;
5) Jemaah haji belum berstatus istitha'ah pada tahap kesatu, tetapi pada saat pelunasan 
    tahap kedua ditetapkan telah memenuhi istitha'ah kesehatan.

b. Persyaratan
Persyaratan jemaah haji gagal sistem merujuk pada persyaratan pelunasan jemaah haji tahap kesatu.
c. Mekanisme pelunasan
1) Jemaah haji melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor 
     Wilayah Kementerian Agama Provinsi
2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian 
    Agama Provinsi membut rekomendasi untuk disampaikan ke Direktorat Jenderal 
    penyelenggaraan Haji dan Umrah
3) Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih sebesar Bipih per embarkasi dikurangi 
    setoran awal Bipih dan virtual account dari BPKH
4) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian 
    Agama Kabupaten/Kota
2. Pendamping jemaah usia lanjut
    a. Persayaratan jemaah haji lanjut usia untk mendaptkan pendamping, sebagai berikut:
       1) Jemaah haji lanjut usia yang akan didampingi sudah melakukn pelunasan pada  
            tahap kesatu;
2) Jemaah haji lanjut usia yang akkan didampingi merupakan jemaah haji yang
     memerlukan bantuan orang lain dalam aktifitas sehari-hari berdasarkan surat 
     rekomendasi dari dinas kesehatan setempat.
    b.  Persyaratan pendamping jemaah haji lanjut usia sebagai berikut;
1) Pendamping jemaah haji lanjut usia yaitu ana kandung atau menantu yang dibuktikan 
    dengan kartu keluarga, akta nikah dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta 
    stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya;
2) Pendamping telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019:
3) pendamping terdaftar dalam satu provinsi yang sama dengan jemaah lanjut usia:
4) Pendamping memenuhi syarat istitha'ah kesehatan
    c. Meknisme pelunasan;
        1) Pendamping jemaah haji lansia mengajukan permohonan secara tertulis ke Knator
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendudkung yang 
sah secara lengkap. seluruh berkas pendukung wajib di verifikasi oleh petugas 
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
        2) Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meng-input data berdasarkan
            usulan tersebut ke dalam aplikasi Siskohaj . proses input data pengajuan memenuhi 
            syarat pada aplikasi Siskohajt akan di tutup pada tanggal 27 Februari 2024;
3) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat surat rekomendasi usulan 
    kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang  
    Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas pengajuan jemaah haji lansia dengan satu 
    pendamping yang dinyatakan memenuhi syarat dan telah di-input kedalam aplikasi 
    Siskohat;
4) petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi berkas dan 
    pengurutan data berdasarkan nomor porsi yang terdapat dalam Siskohat:
5) Jamaah haji yang sudah disetujui pengajuaannya, melakukan pembayaran Bipih per 
    embarkasi dengan selisih jumlah setoran awal Bipih di tambah dengan virtual account dari 
    BPKH;
6) Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian 
    Agama Kabupaten/Kota.
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua dan saudara kandung 
    terpisah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah(suami/istri) dan akta 
    kelahiran atau kartu keluarga (anak/orang tua kandung /saudara kandung) dilegalisir dan 
    stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya;
2) Jemaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Bipih pada tahap kesatu;
3) Jemaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum 
    tanggal 13 Mei 2019:
4) terdaftar dalam satu provinsi yang sama;
5) Memenuhi syarat istitha'ah kesehatan.
b. Mekanisme pelunasan:
1) Jemaah haji penggabungan suami/istri, anak kandung/orang tua dan saudara kandung 
    terpisah mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama 
    Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah secara lengkap. seluruh 
    berkas pendukung wajib diverifikasi oleh petugas Kantor Kementerian Agama 
    Kabupaten/Kota.

Menindaklanjuti sisa 286 kuota yang belum terisi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo menyerukan semua pihak bergerak agar kuota Provinsi Lampung 7.253 kuota provisnsi lampung dapat sepenuhnya terisi.

"Yang sedang saya woro - woro dan setiap hari menyerukan, karena saya ingin pengisian kuota ini bergerak di masyarakat, saya menginginkan pada saatnya nanti pemberangkatan jemaah haji kita semua kuota 7.253 full berangkat," tegasnya.

Kakanwil menginginkan pada tahap kedua ini kuota dapat terisi sepenuhnya bahkan jika nanti ada opsi kuota bebas, Kakanwil berharap Provinsi Lampung bisa mendapatkan limpahan kuota yang tidak terisi dari provinsi lain.

"Inilah yang sedang saya perjuangkan, sehingga 2024 kita berharap yang akan berangkat bisa lebih banyak, inilah mengapa saya berteriak -teriak agar kuota 7.253 terpenuhi, makanya saya dorong terus setiap hari, karena jika tidak kerja keras sampai tanggal 7 Maret nanti (batas akhir pengajuan pendampingan mahram) maka kuota kita tidak akan terisi penuh," pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved