Polres Metro

Polres Metro Polda Lampung Tangkap Anak Durhaka Penganiaya Ibu Kandung, Masih Berumur Belasan Tahun

Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung mencokok pelaku penganiayaan dengan ancaman kekerasan terhadap ibu kandung sendiri, Jumat (1/3/2024).

Istimewa
Satreskrim Polres Metro cokok pelaku penganiayaan dengan ancaman kekerasan terhadap ibu kandung sendiri, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung mencokok pelaku penganiayaan dengan ancaman kekerasan terhadap ibu kandung sendiri, Jumat (1/3/2024) sekira pukul 13.45 WIB.

"Penganiayaan dilakukan pelaku pada hari Kamis (29/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB di rumah korban yang terletak di Jalan Almsyah RPM Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," terang Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, Sabtu (2/3/2024).

Kejadian tersebut dilakukan pelaku dengan cara mencekik leher dan mendorong ibu kandungnya.

Pelaku mencekik leher koban menggunakan tangan kiri kemudian didorong hingga terjatuh lalu pelaku mencekik lagi.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian leher dan korban berobat ke RSU A Yani Kota Metro sebelum melaporkan kejadian ke Polres Metro,” ucapnya.

Berdasarkan LP/ B/74/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, 1 Maret 2024, Satreskrim Polres Metro atas perintah Kasatreskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (1/3/2024) sekira jam 13.45 WIB, unit Resum Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya yaitu di Gang Pala Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

"Unit Resum Sat Reskrim Polres Metro langsung mendatangi lokasi dan pelaku sedang bersama istrinya dan langsung diamankan ke Polsek Metro Pusat guna proses lebih lanjut,” jelas kasat.

Diketahui pelaku berinisial AS (19) yang nekat melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri karena faktor ekonomi.

“Saat dikonfirmasi pelaku mengaku perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi, jadi sebelumnya pelaku sering menjual barang-barang yang ada di rumah," bebernya.

Kejadian penganiayaan bermula saat pelaku meminta kunci motor kepada ibu kandungnya yang mana pelaku ingin menggadaikan motor tersebut, namun tidak diperbolehkan oleh ibunya.

“Karena tidak diperbolehkan meminta kunci motor, pelaku marah dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencekik leher ibunya kemudian didorong hingga terjatuh,” imbuhnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro, akibat kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved