Pemilu Legislatif

5 Nama Caleg Lolos DPRD Metro Dapil 2 Hasil Rekapitulasi KPU

Simak daftar 5 nama caleg DPRD Kota Metro Dapil 2 hasil rekapitulasi KPU yang sudah rampung.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Lima nama caleg lolos DPRD Metro Dapil 2 hasil rekapitulasi KPU. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Penghitungan suara telah rampung dilakukan, berikut deretan caleg yang lolos DPRD Kota Metro Dapil 2 pada pemilu 2024.

Alokasi kursi yang tersedia untuk DPRD Kota Metro 2 hanya 5 dari total keseluruhan 25 kursi.

Sementara untuk persebaran daerah tugas, wilayah tersebut meliputi Metro Utara.

Berdasarkan hasil real count sementara dari KPU, Didik Isnanto dari PDIP paling berpeluang lolos menjadi DPRD Kota Metro Dapil 1 pada pemilu 2024.

Selanjutnya ada Sudarsono dari Gerindra yang mendapatkan suara tertinggi kedua.

Sedangkan untuk partai, Gerindra memimpin  dengan perolehan suara 19,5 persen.

Terpantau pada Selasa (5/3/2024), data yang masuk sudah sekitar 100 persen.

Data suara tersebut didapatkan dari 87 TPS dengan total 87 TPS.

Berikut ini 5 daftar nama caleg DPRD Kota Metro Dapil 2 suara tertinggi dari hasil rekapitulasi KPU.

1. Didik Isnanto dari PDIP meraih 2.569 suara

2. Sudarsono dari Gerindra memperoleh 2.515 suara

3. Efril Hadidari NasDem mencetak 2.237 suara

4. Ahmad Kuseini dari PKS mendapatkan 1.786 suara

5. Iin Dwi Astuti dari Golkar mendapatkan 1.577 suara

8 Besar Partai

Sementara jika dilihat dari partai, berikut ini partai yang mendapatkan suara terbanyak di dalam kategori DPRD Kota Metro Dapil 1 pada pemilu 2024.

1. Gerindra memperoleh 19,5 persen suara

2. NasDem mendapatkan 18,44 persen suara

3. PKS mendapatkan 15,09 persen suara

4. PDIP mencetak 13,61 persen suara

5. Golkar mendapatkan 11,94 persen suara

6. Demokrat mendapatkan 9,93 persen suara

7. PKB meraih 4,05 persen suara

8. PAN memperoleh 1,69 persen suara

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved